MAKASSAR, KATABERITA.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti selama libur Maulid, 18-22 Oktober 2021, mendatang. Jika melanggar siap-siap kena sanksi.
Larangan dan sanksi itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan edaran tersebut mengatur soal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daeah bagi ASN. Khususnya selama libur nasional dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga : Hari Ini Lelang Sekda Makassar Resmi Dibuka, Pejabat Luar Boleh Daftar!
“Jadi, ASN dilarang mengajukan cuti saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” kata Siswanta, Kamis (14/10).
Selain itu, lanjut dia, pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga diminta untuk tidak memberikan izin cuti bagi ASN pada periode tersebut.
Kecuali yang sifatnya mendesak, seperti cuti melahirkan, cuti sakit, dan alasan penting lainnya bagi ASN. Siswanta pun mengingatkan sanksi bagi ASN yang nekat bepergian saat libur nasional.
Baca Juga : Lantik ASN PPPK 2023, Danny Pomanto: Bekerja Profesional, Taat, dan Disiplin!
“Sudah ada larangan cuti, jadi tidak mungkin keluar surat cutinya. Tapi kalau ada yang berani melanggar, BKPSDM pssti akan memproses ASN yang melanggar dengan memberi sanksi,” tegas Siswanta.
Dia pun berharap ASN Pemkot Makassar bisa taat dengan aturan yang telah dikeluarkan. Apalagi, larangan cuti dan bepergian ini dikeluarkan demi mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 di Kota Makassar.
“Pemerintah pusat mengelurkan aturan ini agar tidak terjadi gelombang berikutnya penularan Covid-19. Kalau di Kota Makassar sekarang PPKM Level II dan kita tidak ingin levelnya kembali naik,” imbuh dia.