0%
logo header
Jumat, 14 Maret 2025 15:20

Irwan Adnan Instruksikan Percepat Pembayaran THR ASN 100%

Irwan Adnan Instruksikan Percepat Pembayaran THR ASN 100%

Irwan Adnan menegaskan kondisi keuangan Pemkot Makassar saat ini dalam keadaan aman, sehingga tidak ada alasan untuk membayarkan THR secara bertahap.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pj Sekda Kota Makassar Irwan Adnan menginstruksikan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota segara dilakukan secara penuh atau 100%.

banner pdam

“Kalau saya, silakan diberikan 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Irwan Adnan saat memimpin Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di Ruang Rapat Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (14/3).

Rapat tersebut membahas tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2025.

Baca Juga : Munafri: Kritik Ombudsman Penting untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

Irwan Adnan menegaskan kondisi keuangan Pemkot Makassar saat ini dalam keadaan aman, sehingga tidak ada alasan untuk membayarkan THR secara bertahap.

Dengan demikian, seluruh komponen THR, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan daerah, akan diberikan tanpa potongan.

Irwan Adnan juga memastikan bahwa THR akan dibayarkan sebelum cuti bersama atau paling lambat pada 27 Maret 2025.

Baca Juga : Munafri Tegaskan Seleksi Sekda Makassar Tanpa Titipan: Andalkan Diri Sendiri

Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan pembayaran THR juga akan segera disusun.

Sementara administrasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pada prinsipnya, saya ingin teman-teman ASN sejahtera, jadi kalau bisa secepatnya dibayarkan 100%. Apalagi posisi kas daerah aman,” tambah Irwan Adnan.

Baca Juga : Ombudsman ke Appi: Makassar Masuk Zona Hijau, Tapi Masih Ada PR

Selain itu, Irwan Adnan juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan OPD. Seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar administrasi pembayaran tidak mengalami kendala.

Tak hanya THR, gaji ketigabelas juga telah dipersiapkan untuk dibayarkan pada Juni 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.