MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda meminta perusahaan menyetorkan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pasalnya, hal itu menjadi acuan laporan investasi.

Andi Zulkifli Nanda bahkan mencatat sebanyak 100 perusahaan yang belum menyetorkan. Padahal, aturannya setiap enam bulan sekali, setiap perusahaan, baik asing maupun dalam negeri wajib melaporkan LKPM.
“LKPM juga jadi penilaian atau indikator utama pemerintah pusat dalam menilai berkembang atau tidaknya investasi di suatu daerah. Juga bisa menjadi acuan dalam menganalisa pajak sekaligus mengetahui apakah sebuah perusahaan tetap eksis melaksanakan usahanya,” jelas Andi Zulkifli Nanda, Rabu (30/8).
Baca Juga : Kota Makassar–Palu Jajaki City to City Cooperation, Munafri: Sinergi Jadi Kunci
Mantan Camat Ujung Pandang itu menegaskan, perusahaan yang tidak melaporkan LKPM akan dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya.
“Kalau melihat potensi masih banyak perusahaan yang tidak terdata terkait realisasi investasi banyak yang belum melaporkan LKPM. Ini wajib dilakukan perusahan setiap enam bulan sekali. Setahun tidak setor LKPM, NIB dicabut,” tegasnya.
Lebih jauh 100 perusahaan yang tercatat belum menyetorkan LKPM memiliki bidang usaha bervariasi. Mulai sektor kesehatan seperti rumah sakit, percetakan, industri, pabrik, dan beberapa sektor lainnya.
Baca Juga : Gerak Cepat Dishub Makassar dan BKPSDM, Taspen Salurkan Santunan untuk Ahli Waris Petugas PJU
Untuk meningkatkan kesadaran perusahaan untuk menyerahkan LKPM, kata Zul, pihaknya akan melakukan bimbingan teknis (bimtek) dengan mengundang seluruh perusahaan yang dimaksud.
“Kami buat strategi melakukan bimtek, dilihat di data oss undang mereka kemudian bantu untuk penginputan. Kita lakukan pengawasan, buat satgas melihat siapa perusahaan yang belum laporkan LKPM,” tegasnya. (*)

