0%
logo header
Kamis, 20 Januari 2022 11:44

Formasi CPNS 2022 Ditiadakan, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK

Formasi CPNS 2022 Ditiadakan, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK

Tjahjo Kumolo menegaskan tahun ini tidak ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebab pemerintah akan fokus merekrut PPPK.

JAKARTA, KATABERITA.CO – Pemerintah akan lebih fokus merekrut tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

banner pdam

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo belum lama ini.

Tjahjo Kumolo menegaskan tahun ini tidak ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sebab pemerintah akan fokus merekrut PPPK.

Baca Juga : Danny Pomanto Prioritaskan Guru Hingga Tenaga Kesehatan Jadi PPPK

“Untuk seleksi CASN 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia,” tegas Tjahjo, dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Kata dia, saat ini pemerintah tengah menyusun berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan rekrutmen CASN 2022.

Keputusan pemerintah Indonesia lebih fokus merekrut PPPK berkaca pada kebijakan yang diimplementasikan negara-negara maju.

Baca Juga : Lantik ASN PPPK 2023, Danny Pomanto: Bekerja Profesional, Taat, dan Disiplin!

Di mana jumlah PNS atau pembuat kebijakan jauh lebih sedikit ketimbang jumlah goverment worker atau publik service (PPPK).

“Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang dilakukan negara maju sebagai modernisasi birokrasi secara tepat,” ujar dia.

Tjahjo menjelaskan keputusan rekrutmen PPPK tahun ini telah tertuang di dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 tentang Pengadaan ASN 2022.

Baca Juga : Danny Pomanto Dorong Tenaga Laskar Pelangi Masuk PPPK

Dalam surat tersebut, seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan pelaksanaan rekrutmen CASN 2022. Kajian itu sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi PNS dan PPPK.

“Jadi kebijakan ini nantinya akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi PNS dan PPPK,” ucap dia.