MAKASSAR, KATABERITA.CO – DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun 2024/2025 di ruang paripurna lantai 3 Gedung DPRD Kota Makassar, pada Selasa (27/5/2025).

Rapat Paripurna tersebut membahas pengumuman terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun 2024.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Hartono dari Fraksi PKS, dalam laporannya mengungkapkan sejumlah catatan penting terkait proses pembahasan dan penilaian LKPJ.
Baca Juga : Komisi C DPRD Makassar Jadwalkan Ulang RDP Usai Manajemen PT GMTD Absen
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah minimnya kehadiran langsung kepala perangkat daerah dalam proses pembahasan selama LKPJ berlangsung.
“Kami meminta Pemerintah Kota Makassar memberi sanksi administrasi atau teguran resmi bagi kepala perangkat daerah yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Hartono.
Dirinya menilai bahwa ketidakhadiran tersebut mencerminkan lemahnya kesadaran manajemen waktu dan etika para kepala OPD.
Baca Juga : Dewan Makassar Sorot Kinerja BUMD
Hartono juga menyebutkan bahwa penyampaian LKPJ Wali Kota Makassar Tahun 2024 telah melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019, dan Pasal 21 ayat 1 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, LKPJ seharusnya disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Namun, dalam kenyataannya, LKPJ diserahkan terlambat hingga 35 hari.
“Hal ini seharusnya tidak terjadi jika Pemerintah Kota Makassar menganggap penyampaian LKPJ sebagai kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi,” bebernya.
Meski demikian, DPRD tetap menerima laporan tersebut dan melanjutkan pembahasan selama 30 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Dewan Makassar Dorong Program Pembangunan Berbasis Kesetaraan Gender
Hartono juga mengatakan bahwa Pansus mengalami sejumlah kendala, terutama dalam proses konfirmasi dan klarifikasi data dari perangkat daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa Wali Kota Makassar telah memberikan tanggapan yang bersifat konstruktif, termasuk dengan memfasilitasi dialog bersama perangkat daerah yang menghadapi kendala. Meski demikian, masih ditemukan kepala OPD yang tidak hadir dan beberapa kepala OPD baru yang belum melaksanakan program tahun 2024.
Sebagai hasil pembahasan, Hartono menuturkan bahwa Pansus memberikan beberapa rekomendasi utama. Pertama, Pemkot diminta melakukan evaluasi terhadap tim penyusun LKPJ agar laporan lebih akurat dan representatif.
Baca Juga : Sah! APBD Perubahan 2025 Makassar Rp5,1 Triliun
Kedua, memperbaiki komunikasi antarperangkat daerah guna memastikan data dan informasi yang disampaikan konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, tidak mengganti pimpinan perangkat daerah saat proses penyusunan LKPJ sedang berlangsung, kecuali jika pejabat terkait memasuki masa pensiun.
Dari rekomendasi tersebut, DPRD Kota Makassar berharap penyelenggaraan pemerintahan ke depan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel, serta mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Makassar tahun 2025 secara lebih optimal dan maksimal. (Jie_e)

