MAKASSAR, KATABERITA.CO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Parkir dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (15/8).

Ranperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kota dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengatakan revisi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir.
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Makassar Keluarkan Keputusan untuk Dua Anggota Dewan
“Ranperda baru ini disusun lebih komprehensif dan dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan perparkiran yang terjadi saat ini,” ujar Ismail.
Ia menegaskan, pembahasan Ranperda Parkir tidak hanya menitikberatkan pada peningkatan retribusi, tetapi juga pada aspek kenyamanan dan kemudahan masyarakat.
“DPRD akan memastikan regulasi baru ini dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Makassar,” jelasnya. (*)

