MAKASSAR, KATABERITA.CO – Realisasi investasi di Kota Makassar hingga triwulan II 2026 mencapai lebih dari Rp2,7 triliun.

Capaian tersebut mencakup periode Januari hingga Juni 2026 atau sekitar 77% dari target investasi yang ditetapkan sebesar Rp3,5 triliun sepanjang tahun.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, Mario Said, mengatakan capaian tersebut menunjukkan tren positif.
Baca Juga : IGS 2026 Hasilkan 37 Peluang Bisnis, Pemkot Makassar Kawal Tindak Lanjut Investasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar optimistis realisasi investasi dapat terus meningkat hingga akhir tahun.
“Realisasi investasi Kota Makassar sampai dengan triwulan kedua, dari Januari sampai Juni, berada di angka Rp2,7 triliun lebih,” kata Mario Said.
Menurut dia, capaian tersebut diharapkan terus mengalami peningkatan pada triwulan berikutnya.
Baca Juga : Minuman Alkohol Disita, Helen’s Night Mart Diduga Langgar Perizinan
Bahkan, Pemkot Makassar menargetkan realisasi investasi tahun ini dapat melampaui capaian tahun sebelumnya.
“Walaupun target kita Rp3,5 triliun, kami berharap bisa melebihi apa yang kita capai pada tahun kemarin,” ujarnya.
Sebagai pembanding, total realisasi investasi Kota Makassar pada 2025 tercatat mencapai sekitar Rp5,2 triliun.
Baca Juga : Dinas PM-PTSP Makassar Optimistis Realisasi Investasi Meningkat 2024
Berdasarkan sektor usaha, realisasi investasi hingga triwulan II 2026 didominasi sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi dengan nilai sekitar Rp638,78 miliar.
Selanjutnya, sektor perdagangan dan reparasi mencapai Rp451,90 miliar, sektor perumahan, kawasan industri.
Perkantoran sebesar Rp351,88 miliar, sektor pertambangan Rp281,70 miliar, serta sektor hotel dan restoran sebesar Rp224,98 miliar.
Baca Juga : Edukasi Pelaku Usaha Soal LKPM, Dinas PM-PTSP Sasar Perizinan Pelaku Usaha Sektor Perikanan
Dari sisi sumber modal, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih mendominasi dengan nilai sekitar Rp2,1 triliun.
Sementara Penanaman Modal Asing (PMA) tercatat sebesar Rp617,904 miliar.
Mario menjelaskan, salah satu strategi yang dilakukan DPMPTSP Makassar untuk mendorong peningkatan realisasi investasi adalah memperkuat edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terkait pelaporan investasi.
Baca Juga : Edukasi Pelaku Usaha Soal LKPM, Dinas PM-PTSP Sasar Perizinan Pelaku Usaha Sektor Perikanan
Menurutnya, masih terdapat pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami tata cara pelaporan realisasi investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pertama, kami melakukan sosialisasi karena banyak pelaku usaha yang belum memahami bagaimana cara pelaporan realisasi investasi. Pelaporan realisasi ini dilakukan melalui sistem OSS,” jelasnya.
Selain sosialisasi, DPMPTSP Makassar juga memberikan bimbingan teknis, khususnya kepada pelaku usaha dengan nilai investasi besar.
Baca Juga : Edukasi Pelaku Usaha Soal LKPM, Dinas PM-PTSP Sasar Perizinan Pelaku Usaha Sektor Perikanan
Pengawasan lapangan juga dilakukan dengan mendatangi langsung pelaku usaha untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan.
“Kami melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Saya perintahkan seluruh anggota, khususnya di bidang penanaman modal, untuk melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi secara door-to-door kepada para pelaku usaha,” tutur Mario.
Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan disesuaikan dengan skala usaha.
Baca Juga : Edukasi Pelaku Usaha Soal LKPM, Dinas PM-PTSP Sasar Perizinan Pelaku Usaha Sektor Perikanan
Pelaku usaha dengan modal besar diwajibkan melaporkan kegiatan penanaman modal sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Sementara usaha skala menengah melaporkan dua kali setahun dan usaha skala kecil satu kali dalam setahun.
Untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, DPMPTSP Makassar juga membuka layanan pendampingan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), baik secara daring maupun secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Baca Juga : Edukasi Pelaku Usaha Soal LKPM, Dinas PM-PTSP Sasar Perizinan Pelaku Usaha Sektor Perikanan
“Kami sudah membuka layanan pendampingan dan edukasi, baik secara online maupun langsung di kantor. Kalau mereka ingin datang langsung ke MPP, kami sudah menyiapkan petugas untuk mendampingi mereka masuk ke sistem aplikasi pelaporan,” katanya.
Mario menambahkan, hingga saat ini tidak ditemukan korporasi yang secara sengaja menolak melaporkan realisasi investasinya.
Menurutnya, seluruh pelaku usaha yang telah memahami prosedur pelaporan cenderung tertib memenuhi kewajibannya.
Baca Juga : Edukasi Pelaku Usaha Soal LKPM, Dinas PM-PTSP Sasar Perizinan Pelaku Usaha Sektor Perikanan
“Selama ini belum ada. Semua tertib. Apabila mereka sudah mengetahui prosedurnya, insyaallah mereka akan melaporkan realisasi investasinya,” pungkasnya.

