MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Muh Rheza mengingatkan kepada seluruh pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal.

Kata Rheza, setiap pelaku UMKM wajib untuk mengantongi sertifikat halal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Regulasi itu mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut mewajibkan pelaku UMKM memiliki sertifikat halal.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Sertifikasi Halal Kunci Daya Saing UMKM Makassar
“Wajib bagi UMKM yang memproduksi makanan dan minuman mengandung bahan berpotensi babi atau turunannya. Paling lambat Oktober 2024,” kata Rheza mengingatkan.
Sedangkan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) di bidang pangan, minuman, obat, kosmetik, produk bersertifikat halal, dan produk berkebutuhan dengan tubuh manusia paling lambat 17 Oktober 2026.
“Untuk itu kita imbau kepada seluruh pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikat halalnya,” tuturnya.
Baca Juga : Kadishub Beri Bantuan Petugas yang Jadi Korban Aksi Demonstrasi di Makassar
Dirinya juga mengimbau kepada pelaku UMKM yang masih merasa bingung di dalam pengurusan sertifikat halal bisa datang ke Inkubator Center untuk diberi pendampingan.

