MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berkomitmen untuk menjadi kota pertama peraih predikat informatif di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas (Diskominfo) Makassar, pemerintah kota menggelar uji konsekuensi informasi publik.
Kegiatan ini menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Golden Trophy Top Digital 2025 Komdigi RI
Tujuannya mendalami penetapan informasi terkecualikan, sehingga terikat dan resmi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Uji kompetensi dibuka secara virtual oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Muh Ansar yang juga selaku pengarah PPID Kota Makassar.
“Ditentukan bahwa PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang,” kata Ansar, Senin (25/7).
Baca Juga : Makassar Unjuk Kiprah di ASCC 2025 Yokohama, Munafri Tandatangani Deklarasi Kota Sirkular Asia
Hal senada diungkapkan Kepala Diskominfo Makassar, Mahyuddin terkait komitmennya menyediakan informasi bagi masyarakat.
“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

