MAKASSAR, KATABERITA.CO – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar mendorong agar inovasi yang dilahirkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapat legitimasi.
Kepala Bidang Pengembangan Inovasi BRIDA Makassar Amri Akbar menyampaikan, ada tiga jenis legitimasi dalam pembuatan inovasi daerah.
Pertama legalitas atau surat keputusan dari instansi terkait, misalnya jika inovasi tersebut berasal dari sekolah maka bisa di SK kan oleh kepala sekolah, begitu juga di OPD lainnya. Yang kedua, bisa melalui surat keputusan dari Wali kota.
Baca Juga : Makassar Raih IGA Award 2024 Kota Terinovatif
Ketiga, sambung dia, legalitas yang dikeluarkan melalui Peraturan Walikota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda)
“Jadi dari tiga SK itu tentu punya nilai atau standar yangberbeda-beda, kalau SK nya dari SKPD atau kepala sekolah dapat bintang 1, kalau SK Wali kota bintang 2, dan perwali atau Perda itu bintang 3,” ucap Amri Akbar, Minggu (20/10).
Untuk itu, BRIDA terus mendorong agar setiap inovasi bisa mendapat legitimasi dalam bentuk perwali atau Perda. (*)