JAKARTA, KATABERITA.CO – Kementrian Perdagangan mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.

Informasi itu disampaikan langsung Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Kebijakan tersebut mulai berlaku Rabu 19 Januari 2022.
Melalui kebijakan ini, kata Lutfi, seluruh minyak goreng baik dalam bentuk kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga Rp14 ribu per liter.
Baca Juga : Kongres Arsitek ASEAN, Mendag Zulkifli Hasan: momentum Peningkatan Kualitas SDM Indonesia
“Jadi mulai 19 Januari 2022, seluruh jaringan ritel modern akan menyediakan minyak goreng kepada masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter,” ungkap Lutfi.
Kebijakan satu harga ini diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
Mulai dari kemasan 1 liter hingga dalam bentuk jeriken ukuran 20 liter.
Baca Juga : Pantau Harga Pangan di Pasar Terong Makassar, Mendag Sebut Terlalu Murah!
Sebagai awal pelaksanaannya, lanjut Lutfi, kebijakan satu harga ini akan diberlakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Apindo.
“Sedangkan untuk pasar tradisional kita akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian,” ujar dia.