0%
logo header
Jumat, 24 September 2021 18:47

Bapenda Buka Gerai di Lima Mal Maksimalkan Relaksasi PBB 30%

Gerai Relaksasi PBB 30% di Mal Panakkukang || ist
Gerai Relaksasi PBB 30% di Mal Panakkukang || ist

Bapenda Makassar membuka gerai di lima mal atau pusat perbelanjaan untuk memaksimalkan relaksasi PBB 30%. Diantaranya, Mal Ratu Indah, Nipah Mal, Phinisi Point, Trans Studio Mal, dan Mal Panakkukang. Relaksasi pajak ini hanya berlaku hingga 30 September 2021.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Masyarakat Kota Makassar hanya memiliki waktu kurang dari sepekan untuk bisa menikmati program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 30%.

banner pdam

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar mulai bergerak menjemput bola memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Diantaranya dengan membuka gerai di lima mal atau pusat perbelanjaan. Yakni, Mal Ratu Indah, Nipah Mal, Phinisi Point, Trans Studio Mal, dan Mal Panakkukang.

Baca Juga : Apel Pagi, Sekcam Rappocini Tekankan Bayar PBB Tepat Waktu

Plt Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengatakan tidak ingin kebijakan pemerintah kota membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 tidak tersosialisasikan dengan baik.

“Jadi gerai ini untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait dengan layanan relaksasi PBB 30%,” kata Firman Pagarra, Jumat (24/9).

Dia berharap masyarakat atau badan usaha yang memenuhi syarat bisa segera mengajukan permohonan keringanan pajak di gerai yang sudah dibuka.

Baca Juga : Camat Rappocini Buka Sosialisasi Pemutakhiran Data PBB-P2 Kota Makassar, Begini Arahannya

Khusus masyarakat umum atau perseorangan, wajib mengisi form pengurangan pajak dengan melampirkan fotocopy SPPT PBB 2021.

Melampirkan fotocopy kartu keluarga (KK), fotocopy KTP pemohon, dan bukti telah divaksin minimal dosis pertama.

Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib melampirkan fotocopy akta pendirian badan hukum (perusahaan).

Baca Juga : Jawab Pemandangan Umum Fraksi, Danny Pomanto Tegaskan Realisasi Penerimaan PAD Makassar Meningkat Year to Year

Serta melampirkan surat pernyataan direktur di atas materai 10.000 yang menyatakan 80% karyawan dan pegawai sudah disuntik vaksin dosis pertama, dan melampirkan fotocopy SPPT PBB 2021.

“Relaksasi pajak ini hanya berlaku hingga 30 September,” ujar dia.