MAKASSAR, KATABERITA.CO – Belanja pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih diatas Rp1,3 triliun di dalam APBD 2022. Nilai yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Belanja pegawai tersebut termasuk gaji, tunjangan, tambahan pengharilan pegawai (TPP), dan belanja perjalanan dinas. Khusus untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp798 miliar.
Sementara untuk TPP 2022 Rp223 miliar. Sedikit rendah dari APBD 2021 sekitar Rp303 miliar. Belanja perjalanan dinas Rp190 miliar.
Baca Juga : Kenakan Passapu Khas Bugis-Makassar, Munafri Hadiri HUT ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan besaran TPP belum tentu akan digunakan seluruhnya. Nominal yang akan diberikan itu kedepannya sesuai dari penilaian.
“Tunjangan akan maksimal diberikan jika ada inovasi yang dibuat pegawai,” kata Danny belum lama ini.
Besaran TPP ASN di lingkup Pemkot Makassar maksimalnya untuk Sekretaris Daerah Rp56.920.000, Asisten Rp22.700.000, Kepala Bagian Rp16.290.000, Kepala Sub Bagian Rp9.530.000, Staf Ahli Rp18.520.000.
Baca Juga : MIWF 2026 Resmi Dibuka, Pemkot Makassar Perkuat Dukungan Ruang Budaya
Kepala Badan/Dinas Rp22.700.000, Sekretaris Rp14.810.000, Kepala Bidang Rp11.450.000, Camat Rp16.290.000 Sekretaris Kecamatan, Rp11.450.000, Kepala Subbagian Perencana dan Keuangan, Rp8.660.000.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Rp6.960.000, Lurah Rp9.530.000Sekretaris Kelurahan Rp6.960.000, Kepala Seksi Kelurahan Rp6.960.000.
Terkait harus ada usulan inovasi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan kebijakan tersebut bertujuan agar seluruh pegawai terus berkarya melahirkan inovasi.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Instruksikan Camat dan Lurah Aktifkan Poskamling Pascamaraknya Geng Motor di Makassar
Kata dia, sesuai arahan pimpinan bakal dijadikan salah satu acuan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
“Semua kepala bidang di SKPD harus ada inovasinya, itu perintah Wali Kota. Kalau tidak ada, tidak dikasih TPPnya,” tutur Bukt, Rabu (2/2).
Dia menambahkan prestasi juga menjadi penentu besaran TPP pegawai.
Baca Juga : Pemkot Makassar Komitmen Jalankan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2025
“Ada variabel lainnya, itu juga prestasi,” tutupnya.

