0%
logo header
Minggu, 03 Desember 2023 18:56

Bahas Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Mesakh Sebut Pendidikan Hak Dasar Warga

Bahas Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Mesakh Sebut Pendidikan Hak Dasar Warga

Narasumber Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan Bawakan Materi

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menyebut pendidikan adalah masalah yang menjadi hak dasar yang harus diberikan kepada masyarakat dalam memenuhi haknya.

banner pdam

Sebab, setiap orang berhak mendapatkan manfaat pendidikan yang layak sebagai kebutuhan dasar dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Karena itulah pemerintah hadir dalam menyelenggarakan pendidikan.

Hal itu disampaikan Mesakh saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Minggu (3/12).

Baca Juga : Pemkot-DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Kota Makassar TA 2025

“Pendidikan ini adalah masalah menjadi hak dasar masyarakat, keberadaan pemerintah jadi mediator yang punya kewajiban menyiapkan sarana utilitas yang dinikmati oleh semua,” ujarnya.

Menurut Legislator PDI Perjuangan Makassar ini, bagaimana pentingnya arti pendidikan bagi generasi saat ini untuk generasi yang akan tumbuh subur dan akan memberikan hal terbaik di masyarakat.

Dengan pendidikan juga, kata Mesakh, peran orang tua menjadi bagian terpenting dalam menyiapkan anak-anaknya untuk tumbuh dan berkembang.

Baca Juga : Camat Rappocini Hadiri Pelantikan dan Sumpah Anggota DPRD Kota Makassar Terpilih

“Saya kira bagaimana lahirkan generasi tangguh dengan membina anak kita dengan perilaku, sikap dan contoh tauladan bukan hanya dengan lisan atau perintah,” ungkapnya.

Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar Disdik Makassar, Muh Guntur menjelaskan pendidikan adalah menjadi kewajiban pemerintah kota Makassar dalam melaksanakan pendidikan bahwa semua anak wajib sekolah.

“Kita komitmen telah melahirkan program pemerintah kota yaitu revolusi pendidikan 10 tahun mulai PAUD atau TK hingga SMP mewajibkan anak-anak kita mengikuti proses pendidikan secara bertahap,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Empat Ranperda di Akhir Masa Jabatan

Nantinya juga, kata Guntur, para anak-anak mulai umur 4 tahun akan diwajibkan masuk dalam pendidikan TK secara gratis.

“Yang pasti adalah bagi masyarakat yang tidak mampu, kami akan jamin pendidikannya. saya sebagai pejabat teknis untuk menjalankan program ini tanpa ada anak yang tidak sekolah,” terangnya. (*)