MAKASSAR, KATABERITA.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi melarang ASN mengambil cuti ataupun keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, larangan cuti dan bepergian keluar daerah berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Intruksi Mendagri yang dikeluarkan pada 22 November itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia.
Baca Juga : PPKM Level III Diperpanjang Hingga 28 Maret, Danny: Semoga Sebelum Puasa Turun Level
Karena itu, pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN hingga pegawai swasta mengambil cuti selama periode libur Nataru.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, I Dewa Gede Widya Darma mengaku sudah menerima intruksi tersebut.
Pihaknya juga sudah mengimbau seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk tidak mengajukan cuti selama libur Natal dan Tahun Baru. Kecuali untuk keperluan mendesak.
Baca Juga : 305 Warga Binaan di Sulawesi Selatan Dapat Remisi Natal
“Jadi kita sudah informasikan seluruh pegawai bahwa tidak ada cuti. Kecuali mendesak, seperti cuti melahirkan,” tegas Dewa.
Dewa mengatakan masih sementara menyusun edaran terkait larangan mengambil cuti dan bepergian selama periode libur Nataru.
Namun dia menegaskan semua aturan merujuk pada instruksi yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.
Baca Juga : Berikut Syarat Penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Selama Libur Nataru
“Aturannya kita merujuk ke Intruksi Mendagri, tidak melenceng dari itu,” ujar dia.