MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar belum bisa memberikan vakisnasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Padahal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Plt Kepala Dinkes Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usai 6-11 tahun masih dalam tahapan uji klinis.
Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Penghargaan UHC Award 2023
Karena itu, dia tidak ingin buru-buru memberikan vaksin Covid-19 kepada anak usia SD meski sudah mendapat izin BPOM.
“Masih sementara uji klinis, belum ada arahan Kementrian Kesehatan (Kemenkes),” kata Nursaidah, Jumat (5/11).
BPOM sebelumnya menerbitkan EUA untuk anak usia 12-17 tahun. BPOM menilai usia anak-anak rentan terpapar Covid-19 sehingga penting untuk mendapat vaksinasi.
Baca Juga : BPOM Tarik Lima Obat Soal Gagal Ginjal Akut pada Anak, Danny Pomanto Intruksikan Dinkes Sidak Apotek
Penerbitan izin ini juga menjadi kabar gembira mengingat saat ini siswa SD, khususnya di Kota Makassar sudah mulai mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) sejak 4 November kemarin.