0%
logo header
Jumat, 05 November 2021 12:19

Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Dinkes Makassar Tunggu Arahan Kemenkes

Vaksinasi Covid-19 || DOK KATABERITA.CO
Vaksinasi Covid-19 || DOK KATABERITA.CO

Dinkes Makassar belum bisa memberikan vakisnasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun Padahal sebelumnya, BPOM telah menerbitkan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar belum bisa memberikan vakisnasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

banner pdam

Padahal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Plt Kepala Dinkes Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usai 6-11 tahun masih dalam tahapan uji klinis.

Baca Juga : Hari Terakhir Sebelum Cuti Pilkada, Danny Pomanto Tinjau 21 Unit Ambulance: Wujud Komitmen Pertahankan Makassar Kota Sehat Asia Tenggara

Karena itu, dia tidak ingin buru-buru memberikan vaksin Covid-19 kepada anak usia SD meski sudah mendapat izin BPOM.

“Masih sementara uji klinis, belum ada arahan Kementrian Kesehatan (Kemenkes),” kata Nursaidah, Jumat (5/11).

BPOM sebelumnya menerbitkan EUA untuk anak usia 12-17 tahun. BPOM menilai usia anak-anak rentan terpapar Covid-19 sehingga penting untuk mendapat vaksinasi.

Baca Juga : Makassar Dapat Penghargaan Kota Sehat Asia Tenggara, Wujud Komitmen Danny Pomanto Terhadap Kesehatan

Penerbitan izin ini juga menjadi kabar gembira mengingat saat ini siswa SD, khususnya di Kota Makassar sudah mulai mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) sejak 4 November kemarin.