0%
logo header
banner dprd makassar
Jumat, 05 November 2021 12:19

Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Dinkes Makassar Tunggu Arahan Kemenkes

Vaksinasi Covid-19 || DOK KATABERITA.CO
Vaksinasi Covid-19 || DOK KATABERITA.CO

Dinkes Makassar belum bisa memberikan vakisnasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun Padahal sebelumnya, BPOM telah menerbitkan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar belum bisa memberikan vakisnasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

Padahal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Plt Kepala Dinkes Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usai 6-11 tahun masih dalam tahapan uji klinis.

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Penghargaan UHC Award 2023

Karena itu, dia tidak ingin buru-buru memberikan vaksin Covid-19 kepada anak usia SD meski sudah mendapat izin BPOM.

“Masih sementara uji klinis, belum ada arahan Kementrian Kesehatan (Kemenkes),” kata Nursaidah, Jumat (5/11).

BPOM sebelumnya menerbitkan EUA untuk anak usia 12-17 tahun. BPOM menilai usia anak-anak rentan terpapar Covid-19 sehingga penting untuk mendapat vaksinasi.

Baca Juga : BPOM Tarik Lima Obat Soal Gagal Ginjal Akut pada Anak, Danny Pomanto Intruksikan Dinkes Sidak Apotek

Penerbitan izin ini juga menjadi kabar gembira mengingat saat ini siswa SD, khususnya di Kota Makassar sudah mulai mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) sejak 4 November kemarin.