0%
logo header
Sabtu, 21 Agustus 2021 18:56

UINAM Ringankan UKT Mahasiswa Semester Akhir

SK Pemberian Keringanan UKT atas Dampak Bencana Pandemi Covid-19 Bagi Mahasiswa Semester IX ke atas UINAM Tahun Akademik 2021/2022 || Screenshot
SK Pemberian Keringanan UKT atas Dampak Bencana Pandemi Covid-19 Bagi Mahasiswa Semester IX ke atas UINAM Tahun Akademik 2021/2022 || Screenshot

Rektor UINAM menerbitkan SK 581/2021 tentang Pemberian Keringanan UKT atas Dampak Bencana Pandemi Covid-19 Bagi Mahasiswa Semester IX ke atas UINAM Tahun Akademik 2021/2022. Kebijakan ini berlaku bagi mahasiswa semester IX, XI, dan XIII.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester akhir.

banner pdam

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Rektor UINAM Nomor 581 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan UKT atas Dampak Bencana Pandemi Covid-19 Bagi Mahasiswa Semester IX ke atas UINAM Tahun Akademik 2021/2022.

Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UINAM, Yuspiani mengatakan ada beberapa poin yang tertuang dalam kebijakan tersebut. Pembebasan dan keringanan UKT hanya diberikan bagi mahasiswa semester IX, XI, dan XIII.

Baca Juga : Pemberdayaan Lansia Melalui Pelatihan Teknik Relaksasi Benson dan Pendampingan Pembuatan Teh Herbal

Pembebasan UKT 100% hanya diberikan bagi mahasiswa aktif yang menunggu proses yudisium. Keringanan UKT 50% diberikan bagi mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian munaqasyah atau ujian meja.

Potongan UKT sebesar 30% diberikan bagi mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian hasil. Potongan UKT 25% hanya berlaku bagi mahasiswa aktif yang sudah ujian proposal dan bebas kuliah. Sementara, potongan UKT 20% hanya bagi mahasiswa aktif bebas kuliah namun belum ujian proposal.

“Pembebasan dan keringanan UKT dalam SK ini diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) setelah melalui berbagai pertimbangan melihat situasi yang tengah sulit karena pandemi Covid-19,” kata Yuspiani, Sabtu (21/8).

Baca Juga : Keren, Ini Maskot PKKMB UNM 2024

Berdasarkan keputusan yang ditandangani Rektor UINAM Prof Hamdan Juhannis pada 18 Agustus 2021 itu, tercatat ada 4.580 mahasiswa semester akhir yang diberikan keringanan.

Diantaranya, 519 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, 741 mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, 568 mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, 690 mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora.

715 mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi, 552 mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi, 616 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, serta 179 mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.

Baca Juga : Sepeda Santai Semarakkan Rangkaian Dies Natalis UNM ke 63, Karta Jayadi: Mari Kita Bangun kebersamaan

Rektor UINAM Prof Hamdan Juhannis menyampaikan kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian pihak kampus kepada orang tua mahasiswa akibat pendemi Covid-19.

“Jadi ini bukti empati kemanusiaan kami selaku pimpinan. Selama pandemi, kami di UINAM sudah beberapa kali menerbitkan SK untuk pembebasan dan keringanan UKT bagi mahasiswa,” papar dia.