MAKASSAR, KATABERITA.CO — Dinas Kebudayaan Kota Makassar terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait penanganan cagar budaya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar Dr. Muhammad Fadli Tahar saat resmi membuka kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya di Hotel Karebosi Premier, Senin (16/10/2023).
Baca Juga : Singapura Tampilkan Keberagaman Budayanya Lewat Modern Dance di F8 Makassar
Kata Fadli kegiatan Sosialisasi ini sudah menjadi tugas bersama untuk memastikan penegakan peraturan cagar budaya agar pelestarian cagar budaya terwujud sehingga pengelolaannya dapat berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Ada beberapa bangunan bangunan bersejarah di kota ini, yang merupakan bangunan/objek cagar budaya yang perlu untuk dilestarikan dan dipertahankan,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan agar masyarakat dapat memahami dengan baik dan benar arti cagar budaya, sehingga tidak dengan mudah tereksploitasi.
Baca Juga : Belajar Bersama Maestro, Tanamkan Budaya ke Generasi Penerus
Dalam sosialisasi kami hadirkan narasumber dari Komisi D DPRD Kota Makassar, Hamza Hamid, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII Muslimin AR Effendy M.Hum, Tim Ahli Cagar Budaya Yadi Mulyadi dan Akademisi Asmunandar.