0%
logo header
Minggu, 23 Oktober 2022 17:07

Tidak Punya IMB, Distaru Segel Rumah Permanen

Tidak Punya IMB, Distaru Segel Rumah Permanen

Distaru Kota Makassar menyegel rumah tinggal permanen di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Tallo.

MAKASSAR, KATABERITA.CO Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel rumah tinggal permanen di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Tallo, Minggu (23/10).

banner pdam

Penyegelan oleh Bidang Pengawasan Ruang dan Bangunan Distaru Kota Makassar karenat tidak mengantongi IMB.

Kepala Distaru Kota Makassar, Fahyuddin mengatakan pentingnya bangunan memiliki IMB.

Baca Juga : Dinas Penataan Ruang Makassar Gelar FGD Bahas Sinkronisasi Batas Administratif Makassar–Gowa

IMB adalah bentuk perizinan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah atau merenovasi, serta memperbaiki atau menambah suatu bangunan.

Selain itu, IMB diberikan pemerintah daerah untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Izin IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, pemilik bangunan akan memperoleh perlindungan hukum.

Baca Juga : Distaru Makassar Sosialisasikan Permen ATR/BPN 21/2021, Penguatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

“Bagi pelaku usaha, izin ini dibutuhkan untuk mengurus urusan perizinan, seperti izin lokasi, izin tempat usaha dan sebagainya,” ucapnya.

Bangunan yang mempunyai IMB, kata dia, otomatis mempunyai nilai jual meningkat jika kita bandingkan dengan bangunan yang tidak mempunyai izin ini.

Kemudian, pemilik rumah juga dapat membangun atau merenovasi bangunannya.