MAKASSAR, KATABERITA.CO — Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar ingatkan kepada warga utamanya pengguna jalan.
Saat ini, belok kiri langsung di traffic light atau di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.
Baca Juga : Harhubnas 2023, Tim Dishub Makassar Juara Turnamen Mini Soccer
“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,” bunyi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 itu.
“Masih banyak yang belum mengerti tentang peraturan ini,” ucap Kadishub Kota Makassar, Aulia Arsyad, Kamis (20/7).
Dia meminta untuk menyebarkan aturan ini berupa flyer ke teman, saudara dan keliarga untuk wujudkan pengendara Kota Makassar yang tertib dalam berlalu lintas. (*)