0%
logo header
Selasa, 12 September 2023 16:02

Langgar Rambu Parkir, Dishub Makassar Gembok 9 Kendaraan

Langgar Rambu Parkir, Dishub Makassar Gembok 9 Kendaraan

Para petugas melakukan peneguran terhadap pengendara yang melanggar rambu larangan parkir di Jalan Ratulangi depan RS Labuang Baji, Selasa, (12/9).

banner pdam

MAKASSAR, KATABERITA.CO— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melalui Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan melakukan penertiban kendaraan yang memarkir sembarangan di ruas jalan.

Para petugas melakukan peneguran terhadap pengendara yang melanggar rambu larangan parkir di Jalan Ratulangi depan RS Labuang Baji, Selasa, (12/9).

Baca Juga : Harhubnas 2023, Tim Dishub Makassar Juara Turnamen Mini Soccer

Pada kegiatan ini, Dishub Makassar menggandeng PD Parkir sebagai perusahaan daerah yang mempunyai wewenang dalam mengatur parkir di Kota Makassar.

Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan Dishub Makassar, Evi Yulia Suryani Siregar mengatakan, setidaknya ada sembilan Kendaraan roda empat yang digembok dan diberi sanksi surat pernyataan.

“Kami menggembok 9 roda empat yang parkir di badan jalan . Pemilik kendaraan rata-rata pengunjung dan dokter Rs.Labuang baji,” ujarnya. (*)