MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dalam rangka menjaga estetika dan ketertiban kota, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penertiban reklame di sejumlah titik.

Sebelum tim turun ke lapangan, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan, Reza Anugrah memimpin apel di Halaman Kantor Bapenda, Selasa (17/9).
“Ini merupakan intruksi langsung dari Kepala Bapenda Firman Pagarra untuk menertibkan reklame secara serentak di Kota Makassar,” ungkap Reza.
Baca Juga : Pacu PAD Lewat Akselerasi Digitalisasi, Munafri Minta Habit Transaksi Digital Dimulai Dari Pegawai Pemkot
Mengenakan atribut Bapenda, para petugas menyasar reklame yang berdiri di titik-titik atau area larangan.
Diketahui, ada 12 titik larangan pemasangan reklame di Kota Makassar.
Diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, Ujung Pandang, Balai Kota, Bawakaraeng, dr Ratulangi, Urip Sumohardjo, dan AP Pettarani.
Baca Juga : Kepala Distaru Makassar Hadiri Tax Award 2025, Dukung Optimalisasi Kepatuhan Pajak Daerah
“Jadi penertiban ini untuk menegakkan aturan dan serta menjaga ketertiban tata ruang kota,” tegasnya.
Reza Nugraha berharap melalui penertiban ini, masyarakat maupun pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan pemasangan reklame.

