MAKASSAR, KATABERITA.CO — Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah dengan menerapkan kebijakan pembebasan iuran sampah bagi rumah tangga miskin.

Program ini menyasar pelanggan listrik berdaya 450 VA dan 900 VA yang masuk kategori miskin sesuai data terverifikasi pemerintah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar, mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan implementasi dari visi ‘Jalan Pengabdian MULIA’, yang menempatkan kepentingan masyarakat miskin sebagai prioritas utama.
Baca Juga : Perkuat Mitigasi, Pemkot Makassar Bentuk Kampung Siaga Bencana di Tamalanrea
“Kami menggunakan indikator ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang, sebagai dasar verifikasi penerima manfaat,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).
Kebijakan ini didukung oleh regulasi terbaru, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah maupun BLUD. Adapun teknis pelaksanaannya tertuang dalam Perwali yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulsel.
Penyesuaian tarif ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur penghitungan tarif berdasarkan jenis pelanggan dan daya listrik. Pemerintah memperhatikan kelayakan rumah, tingkat penghasilan, dan daya listrik sebagai indikator utama.
“Dengan tarif baru ini, beban iuran rumah tangga miskin dihapuskan sepenuhnya. Sementara kelompok menengah juga mendapat penurunan signifikan,” jelas Ferdy.
Ia menyebutkan jumlah penerima manfaat terbesar berada pada kelompok R1M/900 VA sebanyak 193.253 pelanggan, disusul oleh pelanggan R1/1300 VA sebanyak 118.531 pelanggan.
Selain kebijakan tarif, Pemkot Makassar juga menyiapkan peningkatan pelayanan kebersihan. DLH akan menambah armada pengangkut sampah baik roda tiga maupun truk, guna memastikan layanan lebih merata dan tumpukan sampah dapat ditekan.
Baca Juga : Tingkatkan Kesejahteraan Guru Mengaji, Pemkot Makassar Siapkan Skema JHT
“Kami ingin semua lapisan masyarakat tidak hanya menikmati keringanan biaya, tapi juga merasakan peningkatan kualitas layanan. Lingkungan bersih adalah hak semua warga,” pungkas Ferdy.
Langkah ini diharapkan tak hanya mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin, tapi juga mempercepat terwujudnya Makassar sebagai kota bersih, sehat, dan berkeadilan sosial.
Tarif Baru Iuran Sampah Tahun 2025:
Baca Juga : TAPD Godok 16 Program Strategis, Pembangunan Stadion Untia Hingga Penataan Karebosi Masuk Prioritas
Daya Listrik Tarif Sebelumnya (Perwali 56/2015) Tarif Baru 2025
R1/450 VA Rp16.000/bulan Gratis
R1/900 VA Rp16.000/bulan Gratis
Baca Juga : TAPD Godok 16 Program Strategis, Pembangunan Stadion Untia Hingga Penataan Karebosi Masuk Prioritas
R1M/900 VA Rp16.000 – Rp24.000 Rp15.000
R1/1300 VA Rp16.000 – Rp24.000 Rp20.000
R1/2200 VA Rp32.000 – Rp48.000 Rp30.000
Baca Juga : TAPD Godok 16 Program Strategis, Pembangunan Stadion Untia Hingga Penataan Karebosi Masuk Prioritas
R1/3500–5500 VA Rp32.000 – Rp48.000 Rp50.000
R1/6600 VA ke atas Rp48.000 – Rp64.000 Rp135.000
(Jie_e)

