MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi sehingga berdampak dengan layanan yang semakin baik lagi. Sehingga, poin dalam lomba inovasi ini pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Balitbangda Makassar Andi Bukti Djufrie saat membuka Kegiatan Diseminasi Jenis Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Inovatif, Sosialisasi Lomba Inovasi Daerah di Hotel Almadera, Selasa (29/8).
Kata Andi Bukti Djufrie, pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Kota Makassar–Palu Jajaki City to City Cooperation, Munafri: Sinergi Jadi Kunci
Inovasi, kata dia, selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat. Pada dasarnya juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi.
“Jadi reformasi birokrasi dicanangkan untuk memperbaiki penyakit-penyakit di sektor publik melalui pembaruan di 8 area sasaran mulai organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset serta cultural set aparatur,” jelas Andi Bukti Djufrie.
Lebih jauh, Andi Bukti menyampaikan inovasi menjadi katalisator untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, di mana banyak program inovasi merupakan pengejawantahan dari upaya perubahan di area-area tersebut.
Baca Juga : Gerak Cepat Dishub Makassar dan BKPSDM, Taspen Salurkan Santunan untuk Ahli Waris Petugas PJU
Lebih jauh lagi, inovasi sesungguhnya dapat dimaknai sebagai reformasi birokrasi kontekstual, artinya pelaksanaan reformasi birokrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan daerah setempat.
Kesadaran pentingnya inovasi saat ini ditandai dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan peluang pemerintah daerah untuk melakukan inovasi. Tepatnya pada pasal 386 yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.
“Inovasi dimaksud adalah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berpedoman pada prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga : FPTI Makassar Gelar Buka Puasa: Dorong Soliditas Pengurus untuk Tingkatkan Prestasi Atlet
Olehnya itu, mantan Camat Panakkukang itu, sebagai bentuk motivasi dan apresiasi terhadap semangat berinovasi maka Balitbangda Kota Makassar memberi penghargaan kepada inovator melalui kompetisi Inovative Government Award melalui beberapa tahapan yaitu Sosialisi Lomba IMA.
“IMA ini ada tahapannya. Mulai pendaftaran Inovasi, technical meeting, verifikasi lapangan, serta pemberian penghargaan pada acara Refleksi Akhir Tahun Kota Makassar,” tukasnya.
“Adapun bentuk apresiasi tahun ini berupa insentif, piala, sertifikat penghargaan dan pencatatan hak cipta pada kemenkumham,” tambahnya. (*)

