0%
logo header
Selasa, 21 September 2021 11:31

Satpol PP Takalar Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Penyitaan rokok ilegal di Kabupaten Takalar || ist
Penyitaan rokok ilegal di Kabupaten Takalar || ist

Satpol PP Kabupaten Takalar bekerjasama dengan Bea Cukai Makassar menyita ribuan batang rokok ilegal usai melakukan operasi empat kecamatan.

TAKALAR, KATABERITA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar bekerjasama dengan Bea Cukai Makassar berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal.

banner pdam

Barang ilegal tersebut disita setelah dilakukan operasi pasar gabungan pemberantasan rokok ilegal diberbagai wilayah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Senin (20/9).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Takalar, Fatmawati mengatakan ada empat titik yang menjadi sasaran operasi. Diantaranya, Kecamatan Patallassang, Manggarabombang, Polombangkeng Utara, dan Polombangkeng Selatan.

Baca Juga : Pertunjukan Tari Paddeko Sukses Buat Tegang Penonton Panggung Utama F8 Makassar

“Ada 25 toko yang kita tindaki, baik toko besar maupun yang kecil. Hasilnya sebanyak 1.233 bungkus dan 24.660 batang batang kena cukai hasil tembakau berbagai merek kita sita,” kata Fatmawati.

Barang tersebut jelas melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp25,15 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,94 juta.

Selain melakukan pemeriksaan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat memahami ciri-ciri rokok illegal dan modus-modus pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat.

Baca Juga : Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal, Ada Sex Toys

Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada petugas apabila menemukan rokok ilegal beredar luas dipasaran.

“Kita juga pasar stiker gempur rokok ilegal disetiap toko yang dikunjungi. Kita juga sudah pasang videotron dan baliho sebagai bentuk sosialisasi,” ungkap dia.