MAKASSAR, KATABERITA.CO – Satgas Raika Kota Makassar memberikan teguran kepada pengelola UpperHills Convention Hall, di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Teguran itu diberikan lantaran pihak pengelola kedapatan tidak mematuhi aturan PPKM Level IV yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Ketua Satgas Raika Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan mengatakan pihak pengelola menggelar resepsi pernikahan dan melakukan aktivitas makan di tempat atau prasmanan.
Baca Juga : PT The Al Fath Sulawesi Land Hadirkan Produk Properti Baru Bernama Klaster Cendana
Padahal berdasarkan aturan PPKM, resepsi pernikahan tetap dibolehkan dengan syarat kapasitas maksimal 30 orang dan tidak ada aktivitas makan di tempat.
“Salah satu pelanggarannya adalah makan prasmanan,” singkat Iqbal, Minggu (12/9).
Meski begitu, kata Iqbal petugas belum sempat membubarkan resepsi pernikahan yang digelar pada Sabtu 11 September, kemarin.
Baca Juga : Makassar Raih Penghargaan JDIH Tingkat Nasional 2024
Alasannya, acara sudah terlebih dulu bubar sebelum petugas tiba di lokasi.
Selain itu, pihak pengelola juga beberapa kali kedapatan menfasilitasi kegiatan atau event yang melanggar protokol kesehatan.
“Hasil pantauan petugas terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di UpperHills, sehingga PPNS Satpol PP Makassar segera melayangkan surat teguran ke pihak pengelola,” ujar dia.