MAKASSAR, KATABERITA.CO – DPRD Kota Makassar mengesahkan ranperda perlindungan guru menjadi perda dalam agenda persetujuan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Makassar tahun sidang 2021/2022, tentang perlindungan guru di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (1/8).

Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo dan Wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi meneken regulasi perlindungan guru tersebut. Hadir seluruh OPD dan Anggota DPRD Kota Makassar serta Forkopimda.
Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi, mewakili Walikota Makassar, menyampaikan apresiasi atas kerja keras dari seluruh anggota DPRD Kota Makassar, dengan proses yang cukup panjang, menjadikan Ranperda sebagai Perda.
Baca Juga : Wagub Sulsel Tinjau Layanan Lansia di PPSLU Parepare
“Perlindungan guru menjadi perhatian bersama untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan profesinya,” ujar Fatmawati Rusdi.
Kata dia, ditetapkannya Perda Perlindungan Guru dapat menjadikan guru lebih tenang dalam menjalankan tugasnya yakni mencerdaskan anak bangsa.
“Diakui telah banyak peraturan dari pusat, namun setiap daerah memiliki karakter lokalnya masing-masing, sehingga Perda ini dipandang perlu untuk ditetapkan,” tukasnya.
Baca Juga : Hadiri Hari Jadi Parepare, Wagub Sulsel Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan UMKM
Setelah proses dengar pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan, akhirnya Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo bersama Wakil Walikota Makassar Fatmawati Rusdi melakukan penandatanganan Ranperda menjadi Perda tentang Perlindungan Guru. (*)

