MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kementrian Agama (Kemenag) melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sertifikat halal untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Ruminansia Manggala.
Artinya, produk yang keluar dari RPH milik Pemkot Makassar itu dipastikan halal. Sertifikat tersebut berlaku selama lima tahun.
“Sertifikat halal itu dikeluarkan di Makassar 22 April 2022 dan berlaku sampai 19 April 2026,” singkat Pj Dirut RPH Ruminansia Manggala, Syafrullah, Jumat (13/5).
Baca Juga : PT The Al Fath Sulawesi Land Hadirkan Produk Properti Baru Bernama Klaster Cendana
Dia menjelaskan sertifikat halal itu diterbitkan setelah MUI melakukan pengujian dan pembahasan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI dan Keputusan Komisi Fatwa MUI tanggal 14 April 2022, lalu.
Hasilnya ditetapkan bahwa produk yang dikeluarkan RPH Ruminansia Manggala yang terletak di Jalan Mahsun Dg Tompo halal menurut syariat Islam.
“Produk halal yang ditetapkan itu diantaranya buntut sapi, daging sapi segar, jerohan sapi, kulit sapi, otak sapi, lidah sapi, dan tulang sapi,” paparnya.
Baca Juga : Makassar Raih Penghargaan JDIH Tingkat Nasional 2024
Dengan diterbitnya sertifikat halal tersebut, Syafrullah berharap semakin banyak masyarakat yang melakukan penyembelihan di RPH Ruminansia Manggala.
Apalagi pada saat lebaran Idul Adha 1443 Hijriah, mendatang.
“Dengan begitu kita juga bisa membantu meningkatkan PAD Kota Makassar menuju Rp2 triliun,” harap Syafrullah.