MAKASSAR, KATABERITA.CO – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Universitas Negeri Makassar (UNM) menerima SK Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BNSP Kunjung Masehat kepada Rektor UNM Prof Husain syam, di Ruang Rapat Lantai 14 Gedung Menara Pinisi, Selasa (21/9).

Ketua BNSP, Kunjung Masehat mengatakan pemberikan SK ini melalui proses yang cukup panjang. Diantaranya, melihat panduan mutu, mekanisme pembuatan sertifikasi sendiri, hingga proses lembaga independen ini melakukan sertifikasi di UNM
Baca Juga : Dukung Sandeq Race Bukti Komitmen PHS Dorong Peradaban Sulbar
Kata dia, dalam waktu dekat pemerintah pusat juga akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait fungsi pendidikan, pelatihan dan sertifikasi. Sehingga, menurut dia, akan jelas bagaimana fungsi dari sertifikasi nantinya.
“Jadi, nanti akan semakin jelas bagaimana fungsi sertifikasi. Semua perguruan tinggi baik itu vokasi maupun non vokasi mendirikan LSP yang akan memberikan sertifikat kepada mahasiswa kita sesuai dengan bidangnya,” jelas Kunjung.
Rektor UNM, Prof Husain Syam berjanji akan membuktikan ketika mahasiswa UNM masuk ke dunia kerja, mereka tidak hanya mengandalkan pada ijazah melainkan ada bukti kompetensi dalam bentuk sertifikasi.
Baca Juga : Sepeda Santai Semarakkan Rangkaian Dies Natalis UNM ke 63, Karta Jayadi: Mari Kita Bangun kebersamaan
“Sertifikasi kompetensi ini memastikan bahwa lulusan UNM punya sertifikat kompetensi di bidangnya. Sehingga bisa menjadi jaminan memaknai kompetensi di dunia kerja,” ujar dia.