JAKARTA, KATABERITA.CO – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan itu diumumkan Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo melalui unggahan video, Selasa (17/5).
Jokowi menyebut penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.
Baca Juga : Kunjungan Kerja di Sulsel, Danny Pomanto Ikut Jemput Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Sultan Hasanuddin
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk membolehkan masyarakat tidak memakai masker di area terbuka.
“Jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan tidak menggunakan masker,” kata Jokowi.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik masyarakat tetap diwajibkan untuk memakai masker.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lanjut usia (lansia) atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” tegasnya.
Begitu juga bagi masyarakat yang memiliki gejal batuk dan pilek diimbau untuk tetap mengenakan masker selama beraktivitas. Baik di area terbuka maupun tertutup.