0%
logo header
Kamis, 01 Oktober 2026 19:25

Sekda Zulkifly Dorong Penataan Parkir, Kawasan Balai Kota Jadi Prioritas

Sekda Zulkifly Dorong Penataan Parkir, Kawasan Balai Kota Jadi Prioritas

Kawasan Balai Kota Makassar menjadi salah satu lokasi yang dinilai paling mendesak untuk ditata. Selain sebagai pusat pemerintahan, kawasan tersebut dikelilingi sejumlah perkantoran dan menjadi salah satu titik yang ramai dikunjungi masyarakat.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mengkaji penataan kantong parkir di sejumlah kawasan untuk mengurangi penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

banner pdam

Kawasan Balai Kota Makassar menjadi salah satu lokasi yang dinilai paling mendesak untuk ditata.

Selain sebagai pusat pemerintahan, kawasan tersebut dikelilingi sejumlah perkantoran dan menjadi salah satu titik yang ramai dikunjungi masyarakat.

Baca Juga : Perumda Parkir Siapkan Konsep Kantong Parkir, Pemkot Kaji SRP hingga Gedung Bertingkat

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly dalam rapat koordinasi pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai kantong parkir di Ruang Rapat Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (1/10).

Zulkifly mengatakan, kondisi parkir di sekitar Balai Kota perlu mendapat perhatian karena masih terdapat kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.

“Yang paling mendesak itu Balai Kota. Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat. Banyak masyarakat yang datang ke Balai Kota, tetapi sebenarnya bukan hanya Balai Kota, ada banyak kantor di sekitar sini yang menggunakan jalan untuk parkir,” kata Zulkifly.

Baca Juga : Peresmian Gerakan Peduli Tetangga, Pemkot Makassar Bakal Kumpulkan Ribuan RT/RW di GOR Sudiang

Menurut dia, penataan parkir tidak hanya diarahkan untuk kawasan Balai Kota, tetapi juga sejumlah titik lain yang memiliki persoalan serupa.

Beberapa kawasan yang masuk dalam pembahasan antara lain sekitar Mal Panakkukang, Jalan Boulevard, Jalan Pengayoman, Jalan Mawas, hingga kawasan Balai Kota Makassar.

Pemkot Makassar juga membuka peluang memanfaatkan lahan kosong milik pemerintah maupun pihak swasta di sekitar kawasan Balai Kota sebagai kantong parkir.

Baca Juga : Dorong Realisasi Anggaran, Sekda Makassar Minta OPD Tak Main-main Soal PBJ

Zulkifly menyebut terdapat sejumlah lahan yang dinilai potensial untuk dikembangkan menjadi fasilitas parkir.

Salah satunya lahan kosong di belakang Balai Kota hingga kawasan sekitar masjid.

“Kita juga bisa bekerja sama dengan beberapa perusahaan yang memiliki tanah yang tidak digunakan. Termasuk ada lahan kosong di belakang Balai Kota sampai ke masjid. Itu kita rencanakan bisa dibangun seperti building parkir yang ada di pelabuhan, bertingkat dengan konsep yang sederhana,” jelasnya.

Baca Juga : Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Meski demikian, Zulkifly menegaskan rencana tersebut masih dalam tahap kajian.

Pemkot Makassar belum mengambil keputusan terkait lokasi maupun bentuk fasilitas parkir yang akan dibangun.

Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan kajian dari berbagai aspek, termasuk regulasi, teknis, aset, pembiayaan, dan skema kerja sama.

Baca Juga : Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

“Ini belum matang. Saya minta semua OPD melakukan kajian masing-masing. Setelah itu kita lihat lagi apakah konsep ini memang bisa dilaksanakan atau tidak,” ujarnya.

Zulkifly juga mengingatkan agar pemanfaatan fasilitas umum, termasuk trotoar, tidak dilakukan tanpa memperhatikan fungsi dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau menggunakan trotoar, kita harus lihat apakah itu mengubah fungsi atau hanya menambah fungsi. Kalau mengubah fungsi tentu tidak bisa. Semua itu harus kita kaji,” tegasnya.

Baca Juga : Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkot Makassar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Jika dinilai layak dan sesuai regulasi, konsep tersebut akan diajukan kepada Wali Kota Makassar untuk mendapatkan persetujuan.

“Kalau sudah matang, sesuai regulasi, dan bisa dilaksanakan, tentu akan kita ajukan kepada Pak Wali Kota,” pungkasnya.