0%
logo header
Rabu, 08 Desember 2021 10:36

PPKM Level III Nataru Batal Diberlakukan, Pemkot Makassar Tunggu Intruksi Mendagri

Aktivitas Mal Nipah di tengah penerapan PPKM || ist (Instagram @malnipah)
Aktivitas Mal Nipah di tengah penerapan PPKM || ist (Instagram @malnipah)

Kebijakan PPKM Level III saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang akan diterapkan serentak di seluruh daerah di Indonesia batal diberlakukan.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kebijakan PPKM Level III saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang akan diterapkan serentak di seluruh daerah di Indonesia batal diberlakukan.

banner pdam

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam rilis resminya ‘Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru’.

Perkembangan pendemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan trend penurunan. Melalui penguatan testing, tracing, dan treatment dan percepatan vaksinasi satu bulan terakhir, Indonesia lebih siap dalam menghadapi momen Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga : PPKM Makassar Naik Level Tiga Jelang Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah

Merespon perkembangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di seluruh wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level III pada periode Natal dan Tahun Baru pada semua wilayah,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan.

Menanggapi hal itu, Pemkot Makassar belum bisa mengambil kebijakan. Sebab, pemerintah kota masih harus menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru perihal pembatalan PPKM Level III saat Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga : Evaluasi PPKM Luar Jawa-Bali, Gubernur: Kondisi Covid-19 di Sulsel Melandai

“Kita tunggu kebijakan resmi tertulis dalam bentuk Inmendagri sebagai bahan pedoman,” singkat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Makassar, Zainal Ibrahim.

Pihaknya juga belum mengetahui apakah tetap akan menerapkan PPKM Level II pada saat Natal dan Tahun Baru atau bahkan naik level.

“Tetap kita tunggu Inmendagri karena assesment kondisi Covid-19 di daerah akan terlihat dari pengaturan dalam Inmendagri,” beber dia.

Baca Juga : 305 Warga Binaan di Sulawesi Selatan Dapat Remisi Natal

Sebelumnya, Pemkot Makassar sudah mengeluarkan aturan PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru. Aturan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pada aturan tersebut, ada beberapa kebijakan yang berubah. Hampir seluruh fasilitas publik diperketat saat Natal dan Tahun Baru. Mulai dari alun-alun kota, destinasi wisata, hingga pusat perbelanjaan atau mal.