0%
logo header
Selasa, 28 September 2021 12:15

Pengembalian Prof Muhammad Jufri, BKD Sulsel: Pemprov Boleh Tolak

Surat Permohonan Pengembalian Prof Muhammad Jufri || ist
Surat Permohonan Pengembalian Prof Muhammad Jufri || ist

Imran Jausi mengatakan permintaan tersebut akan dikembalikan ke PPK dalam hal ini Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Tapi Pemprov Sulsel boleh tidak menyetujui permintaan tersebut dengan alasan masih membutuhkan tenaga yang bersangkutan.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Imran Jausi menanggapi terkait permintaan pengembalian Prof Muhammad Jufri ke Universitas Negeri Makassar (UNM).

Rektor UNM Prof Husain Syam bahkan secara resmi sudah menyurati Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Surat permohonan itu ditandatangani pada 27 September 2021.

Surat itu dilayangkan lantaran Rektor UNM tidak sepakat dengan pemindahan Prof Muhammad Jufri sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Sepeda Santai Semarakkan Rangkaian Dies Natalis UNM ke 63, Karta Jayadi: Mari Kita Bangun kebersamaan

Dia menyebut posisi yang diberikan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan tidak sesuai dengan kompetensinya di bidang pendidikan.

Hanya saja, Imran Jausi mengatakan permintaan tersebut akan dikembalikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

“Secara umum kami di BKD masih menunggu arahan dari bapak Plt Gubernur Sulawesi Selatan terkait usulan permintaan pengembalian beliau (Prof Muhammad Jufri),” kata Imran Jausi, baru-baru ini.

Baca Juga : Silaturahmi ke FEB, Rektor UNM: Persahabatan Kita Harus Memiliki Arti Bersinergi untuk Maju Bersama

Namun, kata dia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) boleh tidak menyetujui permintaan tersebut dengan alasan masih membutuhkan tenaga yang bersangkutan.

“Ini sah-sah saja, karena yang bersangkutan secara sadar sudah ikut lelang jabatan, untuk ingin mutasi atau ingin pindah di Pemprov Sulsel, karena ketika dia ikut lelang jabatan sama dengan permohonan pindah mutasi,” ujar dia.

Dia juga menegaskan pelantikan yang dilakukan beberapa waktu lalu sudah melalui persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemtrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga : Prof Karta Jayadi Lantik 41 Pejabat Lingkup UNM

“Jadi itu sudah sesuai hasil rekomendasi dari pansel yaitu memberikan beberapa alternatif jabatan yang sesuai untuk yang ikut job fit. Termasuk Prof Muhammad Jufri, rekomendasi yang bersangkutan bisa di Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan,” ungkap dia.