WAJO, KATABERITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mulai melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Kegiatan tersebut ditandai dengan peluncuran serentak yang dipusatkan di SDN 2 Sengkang, Kecamatan Tempe, Selasa (18/1).
Bupati Wajo, Amran Mahmud mengajak seluruh orang tua siswa agar tidak takut anaknya disuntik vaksin Covid-19. Apalagi vaksinasi anak merupakan program pemerintah pusat.
Baca Juga : Danny Akan Kenalkan Kain Tenun Sutra di Australia
Dia juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik), kepala sekolah, dan tenaga pendidik untuk mengontrol dan mengajak anak didiknya yang memenuhi syarat agar mau divaksin.
“Kepada anak-anakku, saya harap agar jangan takut divaksin. Kita ingin menambah kekuatan dan imun agar tidak tertular Covid-19 sehingga bisa belajar dengan baik dan meraih cita-cita,” kata Amran.
Dia menjelaskan Kabupaten Wajo telah berhasil melampaui target vaksinasi 70% sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Baca Juga : Upaya Pemulihan Ekonomi, Pemkab Wajo Hadirkan Kampung Kuliner Selama Ramadan
Capaian tersebut, lanjut Amran, berkat dukungan dan kerja keras semua stakeholder. Karena itu, dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak.
Dia juga berharao sinergitas seluruh stakeholder terjaga dengan baik, sehingga vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Wajo bisa mencapai 100%.
“Untuk akhir Februari 2022 kita ditarget 100% dosis pertama, dan akhir Maret dosis kedua,” ujar dia.
Baca Juga : 43 Pelaku UMKM di Desa Lapaukke Kabupaten Wajo Dapat Sertipikat Tanah Gratis
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Wajo, Armin menjelaskan vaksinasi anak usia 6-11 tahun sudah mendapat izin dari Kementrian Kesehatan.
Hal itu sesuai surat Kementrian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/266/2021 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac.
“Untuk target anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Wajo sebanyak 34.796 sasaran,” ungkap Armin.
Baca Juga : Diskominfo Makassar Tangkal Hoaks Vaksin Anak
Armin juga menjelaskan prosedur pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun mengacu pada standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021.