0%
logo header
banner dprd makassar
Selasa, 23 Mei 2023 13:43

Patuhi Perwali, Dishub Tertibkan Mobil Angkutan Barang

Patuhi Perwali, Dishub Tertibkan Mobil Angkutan Barang

Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan penertiban kendaraan operasional angkutan barang di daerah sekitaran Hertasning.

MAKASSAR, KATABERITA.CO — Bentuk penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) 94 tahun 2013, tentang peraturan operasional kendaraan angkutan barang.

Dinas Perhubungan Kota Makassar menertibkan atau tilang sejumlah kendaraan angkutan barang di Jl Hertasning, Selasa (23/05).

Dalam penertiban ini, Dinas Perhubungan bersama jajaran Polrestabes Makassar berhasil menilang sejumlah truk. Terutama yang mengangkut 8 ton angkutan barang dan yang tidak sesuai angkutannya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad menjelaskan bahwa dalam Perwali 94 tahun 2013 truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah kota Makassar pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita.

“Giat Perwali ini dilaksanakan tak lain bertujuan untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan, serta kemacetan yang sering terjadi akibat mobil truck melintas bukan pada waktunya,” tutupnya.(*)