MAKASSAR, KATABERITA.CO – Pemerintah telah mengizinkan pemerintah daerah untuk memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada 24 Desember, mendatang.
Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan sebelum pemerintah daerah memulai kebijakan tersebut.
Hal itu tertuang di dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, 9 Desember, lalu.
Dalam intruksi tersebut vaksinasi anak usia 6-11 tahun dibolehkan dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70% dosis pertama dari total sasaran, dan target minimal 60% dosis pertama lansia.
Jika merujuk pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, maka Kota Makassar belum memenuhi syarat untuk memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Pasalnya, capaian vaksinasi untuk lansia baru mencapai 41,37% atau 41.902 jiwa untuk dosis pertama dan 34,51% atau sekitar 34.952 jiwa dosis kedua dari sasaran 101.284 jiwa penduduk.
Baca Juga : Makassar Dapat Penghargaan Kota Sehat Asia Tenggara, Wujud Komitmen Danny Pomanto Terhadap Kesehatan
“Capaian vaksinasi untuk lansia itu baru 41,37% dari total sasaran. Itu data per 9 Desember 2021,” singkat Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Nursaidah Sirajuddin, Minggu (12/12).
Sedangkan untuk capaian vaksinasi Covid-19 secara keseluruhan sudah mencapai 78,27% dosis pertama dari total sasaran 1.102.330 jiwa.
Hal itu menunjukkan bahwa capaian vaksinasi secara keseluruhan sudah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah pusat untuk memulai vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun.
Baca Juga : Dinkes Buka Pemeriksaan Kesehatan Gratis di F8 Makassar
Nursaidah mengaku siap melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Hanya saja, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes)..
“Bila sudah ada surat edaran dari Kemenkes, pasti kita siap laksanakan,” papar dia.