0%
logo header
Sabtu, 21 Agustus 2021 19:58

Langgar PPKM, THM Hotel ‘Mewah’ di Makassar Disegel

Petugas Satpol PP Makassar menyegel tempat hiburan di salah satu hotel di Kota Makassar || ist
Petugas Satpol PP Makassar menyegel tempat hiburan di salah satu hotel di Kota Makassar || ist

Petugas Satpol PP Makassar menyegel THM di salah satu hotel mewah di Kota Makassar Sulawesi Selatan karena beroperasi di tengah PPKM Level IV.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Tempat hiburan malam (THM) milik salah satu hotel mewah di Kota Makassar Sulawesi Selatan disegel petugas Satpol PP Makassar, Sabtu (21/8).

banner pdam

Penyegelan itu dilakukan karena pihak pengelola melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang diterapkan di Kota Makassar. Tempat tersebut beroperasi secara diam-diam di tengah penerapan PPKM.

“Ada dokumentasi tempat ini buka, padahal di edaran PPKM itu tempat sejenis ini (THM) belum diizinkan beroperasi,” kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Makassar, Muflih.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin THM W Super Club

Pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran itu. Sebagai langkah awal, Satpol PP Makassar akan memanggil pinak pengelola untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Ini kita cuma lakukan penyegelan sementara. Besok kita akan telusuri lebih lanjut, bisa saja dicabut tapi kita panggil dulu pengelolanya,” ujar dia.

Sebelumnya beredar video di media sosial terkait aktivitas di tempat tersebut tanpa penerapan protokol kesehatan, Jumat (20/8) malam. Video itu memperlihatkan lengunjung tengah asik berjoget tanpa ada jaga jarak. Jelas melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga : Danny Pomanto Diskusi Bareng Ormas Islam, Kawal Penolakan Aktivitas Hiburan Malam W Super Club

Sekadar diketahui, di dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotek, live musik, pijat dan refleksi, termasuk sarana tempat hiburan yang ada di hotel ditutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari PPKM Level IV.

Edaran tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar itu mulai berlaku pada 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.