0%
logo header
banner dprd makassar
Rabu, 15 Maret 2023 16:53

Langgar Aturan Imigrasi, WNA Asal Jerman Dideportasi Enam Bulan Tak Diperbolehkan ke Indonesia

Langgar Aturan Imigrasi, WNA Asal Jerman Dideportasi Enam Bulan Tak Diperbolehkan ke Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mendeportasi HH warga negara asing (WNA) asal Jerman. HH dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ia tinggal dan menetap di Indonesia melebihi izin tinggalnya.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mendeportasi HH warga negara asing (WNA) asal Jerman.

HH dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ia tinggal dan menetap di Indonesia melebihi izin tinggalnya.

Dikawal dengan dua petugas Imigrasi Kelas I TPI Makassar, 15 Maret HH diterbangkan melalui Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asalnya.

Baca Juga : WNA Asal Thailand dan Filipinan Ditahan di Rudemin Makassar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menerangkan izin tinggal HH di Indonesia telah melewati masa berlaku visa on arrival atau dokumen izin masuk sementara.

Pemerintah Indonesia hanya memberikan izin kepada WNA HH selama 126 hari. HH masuk ke Indonesia pada 30 Agustus 2022 dan izinnya hanya berlaku sampai 28 September 2022.

HH sempat memperpanjang izin tinggalnya satu kali di Manado, Sulawesi Utara selama 30 hari atau sampai 28 Oktober 2022. Namum tidak lagi diperpanjang sampai diamankan petugas keimigrasian bandara.

Baca Juga : WNA Asal Thailand dan Filipinan Ditahan di Rudemin Makassar

Agus menyampaikan menurut pengakuan HH, ia hanya tinggal di Manado bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan tidak bekerja.

Mereka disebut sedang membangun rumah tinggal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ia masuk ke Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2022 di Bandara Soekarno Hatta, kemudian terbang ke Manado untuk tinggal bersama istrinya,” ujarnya .

Baca Juga : WNA Asal Thailand dan Filipinan Ditahan di Rudemin Makassar

“Visanya telah diperpanjang satu kali di Kantor Imigrasi Manado, namun setelah itu tidak pernah lagi diperpanjang dengan alasan karena tinggal dengan isterinya dan sulit menemukan Kantor Imigrasi di tempat dia tinggal,” tambah Agus.

HH rencananya akan terbang pulang ke negara asalnya menggunakan Pesawat Batik Air melalui Singapura dan melanjutkan perjalanan ke Jerman.

Namun saat petugas memeriksa HH terungkap bahwa ia telah melewati batas waktu tinggalnya di Indonesia.

Baca Juga : WNA Asal Thailand dan Filipinan Ditahan di Rudemin Makassar

HH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk diamankan di tempat penampungan sementara sambil menunggu administrasi pemulangan ke negaranya selesai.

“Kami tahan sejak tanggal 6 Maret sampai hari ini, jadi sudah hampir 8 hari. Karena proses untuk dia mendapatkan tiket, kemudian juga administrasi harus juga koordinasi dengan pihak kedutaan Jerman yang ada di Jakarta,” beber Agus.

HH disebut telah melanggar Pasal 78 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa WNA yang tinggal melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari dapat dideportasi.

Baca Juga : WNA Asal Thailand dan Filipinan Ditahan di Rudemin Makassar

“Jadi sia (HH) diblacklist, tidak bisa masuk ke Indonesia selama ena. bulan dan dapat di perpanjang. Dia tidak boleh lagi masuk ke Indonesia sebagai sanksi atas pelanggarannya,” tutupnya.