0%
logo header
Senin, 12 Agustus 2024 15:33

Kepala Kesbangpol Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Danny Pomanto

Kepala Kesbangpol Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Danny Pomanto

Duplikat bendera pusaka itu diberikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI kepada Andi Bukti Djufrie mewakili Pemkot Makassar bersama walikota/bupati se-Indonesia di Balai Samudera, Jakarta Utara, pekan lalu.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar Andi Bukti Djufrie menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

banner pdam

Duplikat bendera pusaka itu diberikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI kepada Andi Bukti Djufrie mewakili Pemkot Makassar bersama walikota/bupati se-Indonesia di Balai Samudera, Jakarta Utara, pekan lalu.

“Harusnya kan pekan lalu itu pak wali yang harusnya terima, tapi karena ada halangan makanya diwakili dan hari ini saya secara resmi menyerahkan ke pak wali kota,” kata Andi Bukti, disela-sela Rakor Persiapan HUT RI ke-79 di Balaikota, Senin (12/8).

Baca Juga : Kesbangpol Makassar Catat Serapan Anggaran Tertinggi Hasil Monev Triwulan IV 2024

Rencananya duplikat bendera pusaka ini akan dikibarkan pada saat peringatan HUT RI ke-79.

“Duplikat bendera pusaka ini sudah sesuai dengan peraturan presiden. Mulai ukuran sampai warnanya dan itu seragam semua,” kata Andi Bukti Djufrie.

Penyerahan duplikat bendera pusaka ini, kata Bukti bukan sekadar pengibarannya saja. Tapi bagaimana pemerintah daerah ikut menjaga kadaulatan rakyat.

Baca Juga : Komitmen Kesbangpol-FPK Rawat Keberagaman di Makassar pada Moment Pilkada 2024

“Intinya dari bendera pusaka ini yaitu bagaimana mengingatkan kita tentang kedaulatan rakyat,” jelasnya.

Duplikat bendera pusaka, Salinan Teks Proklamasi, Naskah Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila diserahkan langsung Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi bersama Sekretaris Dewan Pengarahan BPIP Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.

Pembuatan bendera pusaka ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga : Kepala Kesbangpol Dampingi Pjs Kota Makassar Silaturahmi di Bontoala, Ciptakan Pilkada Damai

Di mana bendera negara sang saka merah putih ini berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas bewarna merah dan bawa bewarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera tersebut bahkan dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.