0%
logo header
Rabu, 11 September 2024 18:49

Jaga Estetika Kota, Bapenda Bakal Tertibkan Reklame ‘Nakal’

Rapat Penertiban Reklame di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (11/9).
Rapat Penertiban Reklame di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (11/9).

Dalam rangka menjaga ketertiban dan estetika kota, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akan menertibkan reklame ilegal.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dalam rangka menjaga ketertiban dan estetika kota, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akan menertibkan reklame ilegal.

banner pdam

Hal tersebut menjadi penegasan dalam Rapat Koordinasi Panertiban Reklame yang dipimpin langsung Asisten I Irwan Bangsawan, di Ruang Rapat Sipakalebbi, Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (11/9).

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar Harryman mengatakan menyebutkan bahwa ada 12 titik larangan pemasangan baliho maupun reklame.

Baca Juga : Pacu PAD Lewat Akselerasi Digitalisasi, Munafri Minta Habit Transaksi Digital Dimulai Dari Pegawai Pemkot

Yaitu, Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, Ujung Pandang, Balai Kota, Bawakaraeng, dr Ratulangi, Urip Sumohardjo, dan AP Pettarani.

“Jadi langkah ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keindahan visual di wilayah Kota Makassar, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Harryman.

Menurutnya, penertiban ini penting mengingat sudah masuk tahapan Pilkada tak jarang banyak baliho ataupun reklame di pasang pada area yang dilarangan.

Baca Juga : Kepala Distaru Makassar Hadiri Tax Award 2025, Dukung Optimalisasi Kepatuhan Pajak Daerah

“Melalui penertiban ini, penataan reklame di Makassar bisa lebih teratur sehingga tidak mengganggu estetika kota,” tutupnya.