0%
logo header
Jumat, 13 Oktober 2023 23:52

HM Yunus HJ Gelar Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Mudahkan Warga Dapat Keadilan

HM Yunus HJ Gelar Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Mudahkan Warga Dapat Keadilan

Anggota DPRD Makassar, HM Yunus sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Almadera, Jl Somba Opu, Jumat (13/10).

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Anggota DPRD Makassar, HM Yunus HJ menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Almadera Makassar, Jl Somba Opu, Jumat (13/10).

Pada kesempatan itu, HM Yunus HJ menilai hadirnya produk bantuan hukum bagi masyarakat atau penduduk kota lebih memudahkan akses keadilan dan pemenuhan hak.

“Hadirnya Perda ini dalam rangka menfasilitasi masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk produk hukum dan membantu penduduk kota terhadap masalah hukum yang dihadapi,” ujar HM Yunus HJ.

Baca Juga : Capai Kapasitas Maksimum, Muchlis Misbah Minta Pemkot Makassar Siapkan Lahan TPU Baru

Tujuannya, kata Anggota Komisi A DPRD Makassar ini, untuk menjamin dan memenuhi hak-hak penduduk kota di Makassar dalam akses keadilan terhadap masalah hukum.

“Dalam perda ini kalau kita pahami banyak yang membantu masyarakat kita dalam bantuan hukum, apalagi kepada warga yang status sosialnya menengah kebawah,” terangnya.

Sementara itu, Akademisi Muh Ichsan menyampaikan yang perlu dipertanyakan mengapa ada bantuan hukum? Karena akses dalam hal pemenuhan keadilan untuk masyarakat umum sangat bermanfaat dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Juga : Budi Hastuti Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Bantu Warga secara Gratis

“Sebagai contoh dalam hal bantuan hukum ada namanya mitigasi dan non mitigasi atau penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, misalnya mediasi antar pihak, negosiasi dan konsultasi kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum,” katanya.

Lebih jauh, sambung Ichsan, masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan hukum ini mempunyai syarat dan tata caranya, seperti bantuan hukum diberikan setiap orang atau kelompok tidak mampu dalam menghadapi masalah hukum.

“Jadi pemohon harus menyediakan fotocopy KTP dan kartu keluarga, yang membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah penduduk kota Makassar, serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah setempat,” jelasnya. (*)