MAKASSAR, KATABERITA.CO — Puluhan warga dari Kompleks Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia, bersama orang tua murid serta guru Sekolah Terpadu Ar Rasyid, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Makassar, Rabu (6/8/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh PT Sarana Utama Energi (SUE) di wilayah mereka. Warga menilai proyek tersebut mengancam kesehatan dan lingkungan karena lokasinya berada di kawasan padat penduduk.
Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa) datang membawa spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap proyek tersebut.
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Makassar Keluarkan Keputusan untuk Dua Anggota Dewan
“Tolak PSEL! Kami tidak mau ditindas lagi. Dengarkan suara rakyat!” teriak salah seorang warga, H. Sinar, di tengah aksi.
Koordinator GERAM PLTSa, Nurul Aisyah, menjelaskan bahwa ada tiga tuntutan utama yang disampaikan warga kepada DPRD Makassar.
“Pertama, kami menolak pembangunan PSEL di wilayah padat penduduk. Kedua, kami mendesak Pemkot Makassar mengevaluasi rencana ini dan mencari lokasi alternatif yang lebih aman. Ketiga, kami meminta DPRD mendukung aspirasi kami dengan menolak proyek yang jelas merugikan masyarakat,” tegas Nurul.
Baca Juga : Komisi C DPRD Makassar Jadwalkan Ulang RDP Usai Manajemen PT GMTD Absen
Warga menilai proyek tersebut bermasalah baik secara prosedural maupun ekologis. Mereka khawatir, emisi beracun dari proses insinerasi dapat berdampak pada kesehatan anak-anak, mencemari udara dan tanah, serta mengganggu rantai makanan.
“Kami takut anak-anak kami jadi korban. Asap dari pembakaran itu jelas berbahaya, apalagi lokasinya sangat dekat dengan permukiman,” ujar Rahmawati, salah satu warga Kompleks Alamanda.
Selain aspek lingkungan, warga juga menyoroti skema pembiayaan proyek yang menggunakan mekanisme tipping fee atau biaya layanan yang dibayar pemerintah daerah kepada operator. Mereka menilai sistem ini berpotensi membebani APBD Kota Makassar dan sarat kepentingan bisnis.
Baca Juga : APBD 2026 Diketok Rp5,175 Triliun, Stadion Untia, TPA Antang dan Jembatan Barombong Masuk Prioritas
“Ini proyek mahal yang bisa jadi beban anggaran daerah. Kami curiga ada kepentingan tertentu di balik percepatan proyek ini,” tambah Nurul.
Proyek PSEL Makassar diketahui merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Namun, warga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan prinsip pengurangan, pemilahan, dan daur ulang.
“Semangat UU itu jelas: kurangi sampah, pilah, dan daur ulang. Bukan bakar sampah di tengah kota,” ujar H. Sinar menegaskan.
Baca Juga : Panja Banggar DPRD Makassar Sebut APBD 2026 Butuh Pendekatan Agresif
Menanggapi aksi tersebut, sejumlah anggota DPRD Makassar dari Komisi C menerima perwakilan warga untuk berdialog di ruang rapat. Mereka berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan memanggil pihak terkait, termasuk Pemkot Makassar dan perusahaan pelaksana proyek.
“Kami mendengar dan mencatat semua aspirasi masyarakat. DPRD akan mengkaji lebih dalam dan memastikan rencana pembangunan ini tidak merugikan warga,” ujar Anggota Komisi C DPRD Makassar, Irwan Wahid, usai pertemuan.
Warga berharap DPRD dan Pemkot Makassar benar-benar mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial sebelum mengambil keputusan terkait proyek tersebut. (*)

