MAKASSAR, KATABERITA.CO – DPRD Kota Makassar memberi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar khususnya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu karena ditemukannya bangunan yang masih berproses izinnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah (DPMPTSP) Kota Makassar tetapi sudah berjalan pembangunannya, di Jl Boulevar, Kecamatan Panakukkang. Akhirnya dilakukan penyegelan oleh DPRD Makassar.
Kepala Dinas DPMPTSP, A Zulkifli Nanda, mengatakan izin bangunan yang sudah disegel oleh DPRD bersama Pemkot Makassar itu masih dalam proses. Pihaknya menegaskan tidak akan menerbitkan izin jika tidak memenuhi syarat administrasi.
Baca Juga : Kota Makassar–Palu Jajaki City to City Cooperation, Munafri: Sinergi Jadi Kunci
“Belum terbit izinnya, masih proses, kami pada tahap kajian gambar,” kata Zulkifli, Rabu (6/7).
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraish memperingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini Dinas Perizinan alias DPMPTSP dan DTRB agar berhati-hati dalam menertibkan izin.
Politisi PPP itu tidak mentolerir bangunan tanpa izin di Makassar. DPRD akan terus bersikap tegas dalam menertibkan bangunan yang cacat hukum dengan cara menyegel ataupun merobohkannya.
Baca Juga : Gerak Cepat Dishub Makassar dan BKPSDM, Taspen Salurkan Santunan untuk Ahli Waris Petugas PJU
“Kami ingatkan kepada seluruh pengusaha agar tidak seenaknya membangun. membangun sama sekali tidak dilarang, asalkan dokumennya dipastikan lengkap,” tegas Sekretaris PPP Makassar itu.
Ia juga mengimbau kepada siapapun agar taat aturan, mengikuti segala prosedur untuk melakukan pembangunan.
“Jangan ada yang merasa hebat dan ego. Sebab selama kami ada tidak akan pernah membiarkannya,” tutup RTQ–sapaan akrabnya. (*)

