MAKASSAR, KATABERITA.CO – DPRD Makassar hanya menghasilkan enam peraturan daerah selama 2022. Padahal tahun ini ada 22 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang ditargetkan.

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Makassar, Rafika mengatakan dalam program legislasi daerah ditargetkan 22 ranperda untuk diselesaikan sepanjang 2022.
Sayangnya dari target itu, kata dia, hanya enam yang menjadi perda hingga penghujung tahun.
Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Makassar Keluarkan Keputusan untuk Dua Anggota Dewan
“Selebihnya berproses untuk diselesaikan. Kalau belum, akan ditargetkan lagi nanti di 2023,” kata Rafika, Jumat (16/12).
Enam ranperda yang telah disahkan menjadi perda yakni,
Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Perda tantang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga : Komisi C DPRD Makassar Jadwalkan Ulang RDP Usai Manajemen PT GMTD Absen
Kemudian ada juga Perda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda tentang Perubahan APBD 2022, Perda tentang Perlindungan Guru, dan Perda APBD 2023.
Dikonfimasi, Anggota DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad mengakui sebagian besar ranperda yang dicanangkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2022 belum selesai.
Ia berdalih, jadwal anggota dewan sangat padat sehingga ranperda yang sempat diselesaikan hanya yang dinilai bersifat urgen dan sesuai kebutuhan saat ini.
Baca Juga : APBD 2026 Diketok Rp5,175 Triliun, Stadion Untia, TPA Antang dan Jembatan Barombong Masuk Prioritas
“Kegiatan kami sangat padat di lapangan, sehingga Bapemperda prioritaskan dulu yang sesuai kebutuhan,” imbuh politikus Partai Demokrat ini.

