MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak merek dan hak cipta, guna memperkuat identitas produk serta meningkatkan daya saing di pasar.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Perolehan Hak Merek dan Hak Cipta bagi Pelaku 17 Subsektor Ekonomi Kreatif yang digelar di Aerotel Smile Makassar, Jumat (16/10).

Kegiatan ini menjadi wadah edukasi bagi pelaku ekraf untuk memahami mekanisme perolehan hak kekayaan intelektual sekaligus pentingnya melindungi karya dan identitas usaha mereka.
Baca Juga : Dispar Makassar Dukung Pelestarian Budaya Lewat Pameran Temporer Museum
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
Menurutnya, karya dan inovasi yang dihasilkan pelaku ekraf memiliki potensi ekonomi yang perlu didukung dengan pemahaman mengenai perlindungan hukum agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Perlindungan hak merek dan hak cipta menjadi langkah penting bagi pelaku ekonomi kreatif untuk menjaga identitas produk, melindungi hasil karya, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing,” kata Achmad Hendra Hakamuddin.
Baca Juga : Dispar Dukung Makassar Tourism Outlook 2026, Perkuat Kolaborasi Industri Pariwisata
Dalam memperkuat perindungan tersebut, Dispar Makassar menghadirkan Mardiana Marwan, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta Firman Wahab, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kota Makassar, sebagai narasumber.
Melalui sosialisasi tersebut, Dispar Makassar berharap pelaku ekraf semakin memahami prosedur dan manfaat pendaftaran hak merek maupun hak cipta sehingga karya lokal memiliki perlindungan yang memadai dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

