0%
logo header
Kamis, 19 Desember 2024 18:16

Diskominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Diskominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Tim Ahli dari Komisi Informasi PPID Utama, yakni Khaerul Mannan dan Muliadi Mau yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar menggelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.

banner pdam

Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Diskominfo Kota Makassar, Gedung Makassar Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12).

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Golden Trophy Top Digital 2025 Komdigi RI

Menghadirkan narasumber Tim Ahli dari Komisi Informasi PPID Utama, yakni Khaerul Mannan dan Muliadi Mau yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Khaerul.

Baca Juga : Makassar Unjuk Kiprah di ASCC 2025 Yokohama, Munafri Tandatangani Deklarasi Kota Sirkular Asia

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap pemohon informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara.

Petugas informasi mencatat dan buku register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Baca Juga : Diskominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP, Tingkatkan Integrasi Layanan Publik

Jika melalui elektronik, tanda bukti penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

Baca Juga : Pemkot Makassar Libatkan Masyarakat Rancang Super Apps, Aplikasi Digital Terpadu

Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dan Perumda Terminal Makassar Metro.