MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengingatkan bahaya merokok kepada seluruh masyarakat, khususnya anak-anak muda.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi pembicara dalam sosialisasi peraturan daerah dilaksanakan Anggota DPRD Makassar, di Hotel Almadera, Senin (7/3).
Pada kesempatan tersebut, Ida-sapaannya membahas terkait Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Nursaidah mengatakan 75% perokok pasif yang terpapar sehingga menyebabkan penyakit di paru-paru. Sedangkan 25% merupakan perokok aktif.
Karena itu, Ida-sapaannya mengajak masyarakat untuk turut serta menyosialisasikan perda KTR agar lingkungan sekitar bisa terbebas dari asap rokok.
“Saya minta setelah ini, sampaikan ke keluarga ta dan tetangga sekitar untuk sayangi diri kita dengan hindari rokok. Khususnya perokok aktif, harus sadar lingkungan,” tutur dia.
Baca Juga : Makassar Dapat Penghargaan Kota Sehat Asia Tenggara, Wujud Komitmen Danny Pomanto Terhadap Kesehatan
Menurut dia, perlu ada pendekatan secara persuasif bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga bisa mengikuti apa yang menjadi aturan pemerintah.
Sebab, penerapan perda KTR bukan hanya merujuk dampak kesehatan bagi si perokok melainkan juga masyarakat yang ikut mengisap asap rokok tersebut.
Untuk itu, dijelaskan dalam perda KTR bahwa setiap kawasan bebas asap rokok wajib memiliki ruangan khusus bagi perokok, dengan memasang stiker sanksi yang dijatuhkan kepada mereka yang merokok kawasan yang telah ditentukan.
Baca Juga : Dinkes Buka Pemeriksaan Kesehatan Gratis di F8 Makassar
“Kita beritahu dampaknya seperti apa kedepan, tapi kan kalau kita hanya menjelaskan dampaknya ke dia (si perokok) pasti mereka acuh karena beranggapan yang menanggung sakit itu dia (si perokok), tapi yang mau kita tegaskan disini adalah dampak asap rokok itu kepada orang lain, makanya itu penerapan denda juga perlu,” tutupnya.
Berdasarkan perda tersebut, ada beberapa kawasan bebas asap rokok seperti fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang telah ditetapkan.
Penanggung jawab atau pimpinan kawasan tersebut wajib memasang tanda peringatan larangan merokok pada kawasan KTR.
Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Matangkan Persiapan Jelang Penilaian SMEP Tingkat Provinsi
Pimpinan juga diwajibkan memberikan teguran kepada mereka yang melanggar sesuai dengan aturan, mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan bahkan sampai denda administrasi sebesar Rp50.000,-.