MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Perdagangan Makassar bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan gudang dalam kota.

Kepala Bidang Usaha Perdagangan Disperin Kota Makassar, Riyanto Anthon, memimpin langsung tim Trade Rangers melakukan pengawasan di Toko VV Jaya, Jalan Maccini, Selasa (22/7).
Pengawasan difokuskan pada dugaan aktivitas penyimpanan barang dalam skala besar yang berpotensi menjadikan lokasi tersebut berfungsi sebagai gudang dalam kota.
Baca Juga : Dinas Perdagangan Makassar Ajak Masyarakat Pantau Harga Pangan Lewat Aplikasi Sembakota
Khususnya di kawasan permukiman padat yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim menemukan indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha yang dijalankan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar.
Berdasarkan data perizinan, toko tersebut hanya memiliki KBLI untuk kegiatan perdagangan eceran atau ritel.
Baca Juga : Dinas Perdagangan Makassar Tingkatkan Perlindungan Konsumen Lewat Pengawasan Metrologi Legal
“Kami menemukan volume dan pola penyimpanan barang yang mengarah pada fungsi distribusi. Padahal, izin usaha yang dimiliki hanya untuk perdagangan eceran. Ini menjadi perhatian kami karena gudang dalam kota memiliki pengaturan tersendiri,” ujar Riyanto Anthon.
Ia menegaskan bahwa penggunaan bangunan sebagai gudang distributor atau subdistributor di wilayah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kota Makassar.
Sebagai tindak lanjut, Disperin Kota Makassar merekomendasikan agar pelaku usaha tidak melanjutkan kegiatan sebagai distributor maupun subdistributor di lokasi tersebut.
Baca Juga : Evy Aprialti Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Lewat Makassar Craft Expo
Rekomendasi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Riyanto menambahkan, pengawasan gudang dalam kota akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, berkeadilan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus merespons setiap aduan masyarakat secara cepat dan profesional.

