MAKASSAR, KATABERITA.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Makasar terus mendorong terselenggaranya lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
Salah satunya dengan mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Terbukti belum lama ini, Dinkes Makassar melakukan kerjasama dengan Kalla Group dan Hasanuddin Center for Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait implementasi regulasi tersebut dilakukan di Gastros Resto, Mal Ratu Indah (MaRI), Jumat (24/12) lalu.
Kepala Dinkes Makassar, Nursaidah Sirajuddin menyampaikan kerjasama ini akan terus berlanjut. Penerapan Perda KTR wajib dimaksimalkan.
Kata dia, kerjasama sebagai bentuk menjaga dan melindungi masyarakat. Apalagi, masyarakat yang tidak merokok mencapai kurang lebih 80% dibandingkan yang merokok.
Baca Juga : Makassar Dapat Penghargaan Kota Sehat Asia Tenggara, Wujud Komitmen Danny Pomanto Terhadap Kesehatan
Sehingga nenurut dia, pemerintah perlu melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok.
“Kita berharap kebiasaan merokok masyarakat tidak memberi dampak negatif ke orang lain,” tuturnya.
Nursaidah menyebutkan, Nipah dan Mal Ratu Indah akan menjadi percontohan.
Baca Juga : Dinkes Buka Pemeriksaan Kesehatan Gratis di F8 Makassar
Nantinya, pihak pengelola mal akan terus memantau bahkan menyediakan titik-titik khusus area rokok agar tidak membuat pengunjung lain terganggu.
“Kita mulai dari dua mal ini, karena memang banyak sekali anak muda yang berkunjung ke Nipah, dan itu kita harapkan ada ruang khusus bagi mereka yang merokok,” ungkap Nursaidah.
Lebih lanjut, kata Nursaidah, Pemkot Makassar juga nantinya akan menggandeng instansi lain. Seluruh ruang-ruang publik disasar agar Makassar menjadi kota sehat.
Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Matangkan Persiapan Jelang Penilaian SMEP Tingkat Provinsi
Sementara, Chief Corporate Secretary & Legal Officer Kalla Group Subhan Djaya Mappaturung mengatakan pada prinsipnya Kalla Group mendukung upaya pemerintah hidup sehat tanpa asap rokok.
“Kalla dalam posisi membantu pemerintah dan masyarakat, bagaimana perda ini bisa berjalan,” ujar Subhan.
Terlebih penerapan perda ini memiliki tujuan yang sangat baik, yakni menyelamatkan generasi muda dan bisa menginspirasi instansi lain untuk ikut serta mengkampanyekan kawasan tanpa rokok.
Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Matangkan Persiapan Jelang Penilaian SMEP Tingkat Provinsi
Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah melakukan aksi kawasan tanpa rokok. Khususnya Nipah Mal yang dikonsep sebagai green building
Hanya saja menurut dia, masih perlu ada pengawasan yang ketat. Perlu penyesuaian dengan syarat-syarat yang ada. Semua personel kata dia akan digerakkan untuk mensosialisasikan kebijakan ini.
“Beberapa tenant di mal menyediakan, tapi itu yang harus kami benahi lagi apakah sudah memenuhi kriteria, sedang kami persiapkan dimana titik-titiknya,” paparnya.