MAKASSAR, KATABERITA.CO – Kasus kekerasan terhadap anak kian marak terjadi di Kota Makassar. Baik kekerasan fisik, emosional, maupun seksual. Tak jarang pelaku justru merupakan orang terdekat sang anak.

Persoalan itu yang mendasari Anggota Komisi D DPRD Makassar, Yeni Rahman menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Golden Tulip, Minggu (26/9).
Legislator Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) itu menilai pola asuh orang tua yang tidak tepat menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak.
Baca Juga : Sosialisasikan Perda Pendidikan, Andi Odhika Sebut Semua Anak Wajib Dapat Akses Pendidikan
Dia mencontohkan, saat orang tua marah seringkali keluar kata-kata kasar yang justru mengumpat sang anak. Padahal seharusnya orang tua bisa menahan diri menjadi teladan bagi anak-anaknya.
“Yang terpenting itu pola asuh. Bagaimana orang tua memperbaiki pola asuh sehingga anak-anak kita juga bisa terhindar dari segala bentuk kekerasan,” kata Yeni Rahman.
Yeni menyebut orang tua memiliki peran penting dalam tumbuh kembang anak. Orang tua diharap bisa menanamkan pendidikan karakter mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan di luar lingkungan keluarga.
Baca Juga : Bacawalkot Makassar Indira Yusuf Ismail Jalani Wawancara dengan Tim Penjaringan PKS
“Kita harus memberitahukan kepada anak batasan-batasan apa yang boleh dan tidak boleh. Karena selama ini, kekerasan itu terjadi karena orang tua terkesan melakukan pembiaran. Jadi selain kita awasi, kita juga harus memberikan pengetahuan,” ujar dia.
Bukan hanya orang tua, lanjut Yeni, pemerintah dan masyarakat juga turut andil mencegah kekerasan terhadap anak.
Melalui Dinas Pemberadayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar, pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga : Abdul Wahab Tahir Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan: Orang Tua Harus Perhatikan
“Masyarakat juga kalau menemukan ada kekerasan terhadap anak bisa dilaporkan. Karena kalau kita biarkan, hal-hal seperti ini tidak akan selesai,” ungkap dia.
Plt Kepala DPPPA Makassar, Achi Sulaiman menyebutkan hingga Juli 2021 tercatat ada 231 kasus terhadap anak dan perempuan. 80 kasus dewasa, dan 151 kasus kekerasan anak. Baik itu kekerasan fisik maupun non-fisik.
“Jumlah ini diprediksi masih terus bertambah hingga akhir tahun, apalagi di tengah pandemi Covid-19,” kata Achi.
Baca Juga : Abdul Wahab Tahir dan Ketua TP PKK Makassar Bahas Pendidikan: Hal Utama dalam Kehidupan
Melalui perda ini, Achi berharap jumlah kasus kekerasan terhadap anak bisa ditekan. Sehingga dia meminta kepada seluruh peserta sosialisasi untuk melaporkan dan mengedukasi baik kepada orang tua maupun masyarakat terkait pentingnya perlindungan anak.
“Anak-anak ini bukan cuma punya oranyg tuanya, tapi juga milik negara. Makanya hak dan kewajibannya dilindungi undang-undang,” ungkap dia.